BATAM,SIJORITODAY.com – Kepala Badiklat Kejagung RI, Tony Tribagus Spontana membuka pendidikan dan pelatihan (Diklat) tindak pidana terorisme dan tindak pidana pendanaan teroris di Swiss Bell Hotel Harbour Bay, Kota Batam, Senin (29/4/2024).
Diklat dikkuti oleh 25 jaksa dan akan berlangsung hingga Jum’at (3/4/2024) mendatang.
Selain itu, Diklat juga dihadiri Kajari Batam I Ketut Dedi, Legal Departement Of Home Affairs Australian Embassy Mr. Alex Mejer.
Dalam sambutannya, Toby menyampaikan ucapkan terima kasih atas kerja sama yang selama ini telah berjalan baik dengan Departement Of Home Affairs Australian Embassy.
“Pelatihan tingkat intermediate penuntutan perkara tindak pidana terorisme dan tindak pidana pendanaan teroris,” katanya.
Toby menuturkan, kejahatan teroris merupakan kejahatan yang sangat kompleks karena terkait dengan agama, politik, ekonomi dan hukum dengan metode dan modus yang beragam.
Pemerintah Indonesia sendiri secara serius telah memberikan perhatian khusus terhadap terorisme.
Selain menerbitkan berbagai regulasi terkait pemberantasan tindak pidana terorisme juga telah memasukkan penindakan terhadap tindak pidana terorisme sebagai bagian dari arah kebijakan dan strategi Rencana Pembangunan RPJMN 2020-2024.
Ini dalam rangka menjaga stabilitas keamanan nasional guna menciptakan kondisi politik hukum dan keamanan yang kondusif.
Untuk mensukseskan agenda pemerintah tersebut, tentu saja memerlukan dukungan yang serius dari Kejaksaan RI sebagai lembaga pemerintah yang mempunyai wewenang di bidang penuntutan.
Salah satu upaya yang dilaksanakan adalah dengan meningkatkan kualitas aparat Kejaksaan dalam melaksanakan tugas penuntutan terhadap tindak pidana terorisme termasuk didalamnya pendanaan terorisme yang diharapkan dapat memberikan dampak bagi stabilitas keamanan Nasional.
Kemudian peran penting badan diklat Kejaksaan RI adalah menciptakan Jaksa yang memiliki kompetensi khususnya dalam rangka penanganan tindak pidana terorisme dan tindak pidana pendanaan teroris.
Diakhir sambutannya, Toby menambahkan, Kejaksaan RI mempersiapkan jaksa-Jaksa yang handal dalam menangani dan menyelesaikan tindak pidana teroris.
“Pelatihan guna mempersiapkan jaksa-Jaksa yang memiliki kompetensi yang mumpuni dalam menangani tindak pidana teroris dan tindak pidana pendanaan teroris secara profesional dan proporsional,” tambahnya. (*)
Editor: Nuel