Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo dan Wadirkrimum Polda Kepri serta Kasat Resrim AKP Marganda menunjukkan sejumlah surat tanah yang menjadi barang bukti kasus pemalsuan surat tanah di Mako Polres Bintan, Minggu (4/5) pagi. Foto oleh Sijoritoday.com/oxy

BINTAN,SIJORITODAY.com – – Penyidik Satreskrim Polres Bintan menjadwalkan pemeriksaan dua tersangka perkara pemalsuan surat tanah milik PT Bintan Property Indo yakni Muhammad Riduan serta Budiman pada Senin (6/5) pagi besok.

Keduanya diperiksa sebagai tersangka setelah penyidik menetapkan tersangka dalam kasus pemalsuan surat di Sei Lekop Kijang, Kecamatan Bintan Timur seluas 2,6 Ha oleh mantan pejabat di Bintan Timur yakni Muhamad Riduan mantan Lurah Sei Lekop, Budiman merupakan juru ukur serta Hasan mantan Camat Bintan Timur.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad dalam press rilis di Mako Polres Bintan, Minggu (4/5) pagi menegaskan penanganan perkara yang menyeret nama Hasan yang kini menjabat Pj Walikota Tanjungpinang terus berlanjut.

Dalam perkara ini, ketiga orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Bintan. “Kedua tersangka akan menjalani pemeriksaan di Polres Bintan pada Senin (5/5), sementara 1 tersangka kita menunggu keterangan tertulis dari Kemendagri karena menyangkut penjabat kepala daerah,” ungkap Pandra.

Ia pun menjelaskan jika penanganan perkara ini tidak berkaitan dengan politik di Provinsi Kepri. Pandra mengatakan, penanganan perkara tersebut bergulir sejak tahun 2022. “Sempat ada keinginan pelapor dan terlapor untuk melakukan RJ, namun tidak ada kesepakatan sehingga akhir 2023 pihak pelapor kembali membuat aduan,” terangnya.

Kaitan dengan suhu politik di Provinsi Kepri, Polri tegas Pandra sudah sesuai dengan mekanisme prosedur yang berlaku. Namun kata dia, karena salah satu tersangka merupakan pejabat publik sehingga menjadi perhatian semua pihak.

Sementara itu, Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo menambahkan, penyidik Polres Bintan melalui Polda Kepri sudah mengirim surat ke Kemendagri dan diterima 3 Mei 2024 kemarin. Dalam aturan, 30 hari Kemendagri akan kembali membalas surat kepada penyidik untuk pemeriksaan satu tersangka yakni Hasan.

“30 hari setelah surat kita diterima (30 Mei 2024), tentu akan ada upaya-upaya lain yang akan dilakukan,” katanya. (oxy)

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here