KARIMUN,SIJORITODAY.com – Satresnarkoba Polres Karimun mengamankan tiga orang pelaku tindak pidana narkoba inisial DH, BI dan AL berikut barang bukti 1,6 Kg sabu, 764 butir ekstasi dan 60 butir happy five.
Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat pada Selasa (23/4/2024) bahwa akan ada transaksi narkotika di Perumahan Levander, Kecamatan Tebing.
Lalu, personel melakukan penyelidikan dan mengamankan tiga orang laki-laki yang berada di dalam kamar rumah yang masing masing berinisial DH , BI dan AL.
“Selain narkoba jenis sabu, juga didapatkan pil ekstasi sebanyak 376 butir berlogo Barcelona warna biru, 387 butir berlogo Tengkorak warna merah muda. Dan juga 60 butir Happy five yang berada di dalam lemari di dalam kamar,” katanya, Kamis (9/5/2024).
Agus menuturkan, barang narkotika tersebut diperoleh dari FR warga negara Malaysia yang berada Johor.
Dari hasil interigasi, DH mengakui barang bukti tersebut dibawa dari Malaysia ke Tanjung Balai Karimun menggunakan Kapal Ferry dari Pelabuhan Kukup Malaysia.
Setibanya di perairan depan Coastal Area barang bukti tersebut dibuang ke laut dan kemudian diambil BI dan AL yang sudah menunggu menggunakan perahu sampan.
“Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yaitu Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) UU 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” imbuhnya.
Penulis: Sunar
Editor: Nuel