BATAM,SIJORITODAY.com – Ketua Komisi II DPRD Kepulauan Riau, Wahyu Wahyudin terus menunjukkan komitmennya mengadvokasi keadilan dan kesejahteraan kepada masyarakat.
Terbaru, Wahyu berhasil mengupayakan 168 kepala keluarga warga Kampung Panou Tua, Kecamatan Nongsa, Kota Batam menerima kompensasi dari PT. Blue Steel Industries atau BSI.
Diketahui, konflik antara warga dan PT.BSI sudah terjadi selama tiga tahun. Warga menuntut adanya kompensasi karena dirugikan oleh aktivitas perusahaan.
“Alhamdulilah ada kesepakatandan pembayaran kompensasi Rp500 ribu per kk,” katanya, Senin (27/5/2024).
Politisi PKS itu berharap, selain memberikan kompensasi, PT. BSI dapat merekrut generasi muda Kampung Panou Tua sebagai tenaga kerja.
Ini merupakan kewajiban perusahaan untuk mensejahterakan masyarakat sekitar dan sebagai upaya mengurangi jumlah pengangguran terbuka.
“Tentu saya berharap agar manajemen perusahaan dapat membantu pemerintah mengurangi pengangguran dengan merekrut generasi muda Kampung Panou,” harapnya.
Ketua RW Kampung Panou, Abdulah Ali menerangkan, kompensasi ini merupakan kesepakatan warga dan PT.BSI yang telah mencemari laut dan kampung Tua Panau.
“Ini bukan berarti hanya kesepakatan yang diajukan sudah ditandatangani kemudian perusahaan boleh semena-mena. Semua tetap harus ada aturan,” terangnya.
Ada hal yang perlu diperhatikan oleh perusahaan, terutama masalah blasting berikutnya juga penimbunan. Jangan sampai ada dampak lagi.
“Yang utama bukan kompensasinya, tapi agreement. Jangan cuma tanda tangan kemudian tak dilaksanakan,” tegasnya.
Sementara itu, General Manager PT. BSI, Ferryanto Cahyadi menjelaskan, perusahaan juga akan membangun fasilitas umum di Kampung Panou.
“Kita akan kerjasama untuk masyarakat masalah tenaga kerja dan kontraktor yang berdomisili di Kampung Panou. Kemudian kompensasi sekali bayar Rp500 ribu per kartu keluarga,” jelasnya.
Penulis: Nuel