Panit Opsnal 1 Reskrim Polsek Bintan Timut Iptu Richie Putra saat melakukan olah TKP disebuah pos kosong didaerah Kecamatan Bintan Timur, belum lama ini. Foto Dokumentasi Unit Reskrim Polsek Bintan Timur

BINTAN,SIJORITODAY.com – – Unit Reskrim Polsek Bintan Timur meringkus seorang pemuda berinisial SL alias S (19) warga Kecamatan Bintan Timur atas perbuatan asusila yang dilakukan terhadap pacarnya yang masih dibawah umur.

Tersangka itu ditangkap dan dijebloskan ke penjara Mapolsek Bintan Timur pada Sabtu (25/5) kemarin. Kepada polisi, tersangka SL alias S mengakui perbuatannya.

Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto menjelaskan, kejadian terjadi pada Kamis (23/5) malam lalu disebuah pos kosong didaerah Kecamatan Bintan Timur. Ketika itu, tersangka dan korban berbuat asusila.

Terungkapnya kasus ini bermula dari kecurigaan orang tua korban berinisial KS (42) setelah melihat foto yang ditunjukkan oleh pamannya. Foto tersebut menunjukkan gambar korban dan tersangka sedang berada didalam sebuah kamar.

Rugianto menambahkan, dari situ orang korban mendatangi tersangka dan korban untuk menanyakan ihwal foto tersebut. Tersangka sempat berkilah.

“Setelah orang tua korban datang ke polsek kita lakukan introgasi tersangka mengakui perbuatan tersebut,” ungkap Rugianto, Selasa (28/5).

Dari pengungkapan ini terungkap jika korban yang sempat menghilang dua hari ternyata memang dibawa kabur oleh tersangka yang merupakan pacar korban.

Kini perbuatan SL alias S harus berurusan dengan hukum. SL alias S yang sudah mendekam dibalik jeruji besi kini harus menunggu pengadilan di meja hijau.

Penyidik Unit Reskrim Polsek Bintan Timur mempersoalkan perbuatan SL alias S dengan sangkaan melanggar rumusan dalam Pasal 81 Ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. (oxy)

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here