NATUNA,SIJORITODAY.com – Seorang oknum honorer di salah satu Kantor Desa di Kecamatan Bunguran Barat terpaksa berurusan dengan polisi karena melakukan pencabulan kepada anak dibawah umur.
Kapolsek Bunguran Barat, Iptu Stepvanus Arperd Rikumahu mengatakan, oknum berinisial ES (31) tersebut melakukan pencabulan sesama jenis terhadap empat orang anak dibawah umur.
“Ada empat laporan yakni LP nomor 12,13,14 dan 15 dari empat korban. Korban merupakan pelajar di Kecamatan Bunguran Barat,” katanya, Rabu (29/5/2024).
Stepvanus menjelaskan, dalam aksinya, pelaku mengajak para korban ke rumahnya dan menyuguhkan film dewasa yang ada di handphone miliknya.
Lalu ketika para korban merasa terangsang dengan tontonan tersebut, tersangka langsung melancarkan aksinya.
Yang lebih parahnya lagi, tersangka juga merekam aksi yang tidak senonoh ini untuk dijadikan bahan ancaman kepada para korban jika nanti tersangka ingin melakukan pelecahan lagi tetapi ditolak oleh korban.
“Berdasarkan pengakuan pelaku, tindakan pelecehan ini sudah dilakukan olehnya berkali-kali terhadap empat korban tersebut,” paparnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) dan (4) UU 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 64 K.U.H. Pidana dengan ancaman kurungan paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Penulis: Evan
Editor: Nuel