TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Riau menyiapkan 3.304 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada 2024 serentak mendatang.
Ketua KPU Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi mengatakan, jumlah TPS itu berkurang dari Pemilu yang sebanyak 5.914 TPS.
Penurunan itu dikarenakan jumlah pemilih per TPS di Pilkada 2024 dibatasi maksimal 600 orang atau naik dua kali lipat dari Pemilu 2024 yang sekitar 300 pemilih per TPS.
“Ini juga akan lebih memudahkan pemilih menjangkau TPS, khususnya di lingkungan RW dari yang tadinya ada dua TPS, lalu digabungkan jadi satu TPS,” katanya di Kantor PWI Kepri, Senin (10/6/2024).
Selain itu, Indrawan juga menyampaikan jumlah daftar penduduk potensial pemilih Pilkada (DP4) Serentak 2024 mencapai 1.551.939 orang.
“Artinya, ada peningkatan pemilih sekitar 51 ribu orang jika dibandingkan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 yang sebanyak 1.500.974 orang,” ucapnya.
Indrawan menyebut peningkatan jumlah pemilih yang diperoleh dari Kemendagri itu dipicu beberapa faktor, antara lain terdapat pemilih baru berusia 17 tahun per tanggal 27 November 2024 atau pada saat hari pencoblosan.
Selain itu, ada pula data daftar pemilih khusus (DPK) di Pemilu 2024 yang akan dimasukkan ke dalam DPT Pilkada mendatang.
“Namun, DP4 Pilkada 2024 belum final, karena akan dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit), sehingga masih bisa berubah,” ujar Indrawan.
Ia menambahkan, coklit DP4 Pilkada 2024 akan dilaksanakan selama satu bulan, yaitu mulai tanggal 24 Juni 2024 hingga 24 Juli 2024.
Pihaknya akan mengerahkan 5.906 orang petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) guna melakukan proses coklit secara door to door.
“Pantarlih berasal dari radius tempat pemungutan suara (TPS) terdekat. Kalau per TPS 400 orang, maka akan dikerahkan dua petugas pantarlih,” ungkap Indrawan.
Indrawan menyampaikan bahwa pantarlih yang akan dibentuk KPU dalam waktu dekat harus menguasai wilayah sasaran coklit dan turun langsung ke rumah-rumah warga.
Pantarlih akan dibekali baju rompi dan id card resmi dari KPU ketika turun ke lapangan. Sebelum itu, mereka juga dibekali dengan kompetensi dan bimbingan teknis coklit data pemilih Pilkada 2024.
“Honor pantarlih sebesar Rp1 juta, dengan masa kerja sekitar satu bulan,” imbuhnya.
Penulis: Nuel