KARIMUN,SIJORITODAY.com – Satreskrim Polres Karimun menangkap sejoli pelaku pembuangan bayi di Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun.
Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus mengatakan, peristiwa itu diketahui berdasarkan laporan masyarakat pada 30 April 2024.
Saat itu, pelapor mendengar suara tangisan bayi, lalu membuka pintu rumahnya dan didapati seorang bayi dialas dengan handuk warna kuning masih ada bekas darah dan tali pusar dengan posisi telentang.
“Disaksikan para tetangganya, kemudian sekira pukul 04.05 WIB warga sebagai pelapor bersama istrinya pergi ke Polres Karimun untuk melaporkan peristiwa tersebut,” katanya, Minggu (16/4/2024).
Menindaklanjuti laporan tersebut Satreskrim Polres Karimun melakukan penyelidikan dan behasil mengamanan dua pelaku berinisial MR (22) dan EA (16) masih dibawah umur.
“Inisial EA, dirinya masih di bawah umur dan juga takut ketahuan oleh orangtuanya karena telah hamil diluar pernikahan sehingga menjadi panik dan berpikir untuk membuang anak tersebut,” ujarnya.
Barang bukti yang satu helai jaket warna hitam milik inisial MR, satu helai celana kain warna abu abu, satu helai baju switer warna merah putih milik inisial EA, satu buah pisau dapur untuk memotong plasenta, satu helai kantong warna kuning untuk membungkus plasenta dan satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam.
“Pelaku terancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun kurungan penjara,” pungkasnya.
Penulis: Sunar
Editor: Nuel