KARIMUN,SIJORITODAY.com – Kejaksaan Negeri Karimun melakukan pemusnahan barang bukti perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejari Karimun, Rabu (19/6/2024).
Kajari Karimun, Priyambudi mengatakan, barang bukti yang dilakukan pemusnahan hasil dari tindak pidana umum dan tindak pidana khusus.
Disampaikan Priyambudi, jumlah keseluruhan perkara sebanyak 46 perkara tindak pidana umum, 1 perkara tindak pidana khusus, dan 34 tindak pidana narkotika yang terdiri dari 185,0359 gram sabu, 231,5137 gram ganja, 1.602 butir pil ekstasi.
Sementara, perkara tindak pidana orang dan harta benda (OHARDA) ada 4 perkara barang buktinya yang telah berkekuatan hukum tetap berupa pakaian, handphone dan barang lainnya.
Dan barang bukti perkara tindak pidana umum lainnya (TPUL) dan KAMNEGTIBUM yang terdiri dari 8 perkara berupa, pakaian, handphone dan barang lainnya.
Untuk perkara tindak pidana kepabeanan yang terdiri satu perkara berupa, rokok luar merk Camclar sebanyak 100 karton.
“Barang bukti rokok tersebut telah kita musnahkan tahap pertama pada hari ini,” katanya, Rabu (19/6/2024).
Priyambudi menerangkan, pihaknya akan memusnahkan 2.990 karton rokok pada tahap dua dalam waktu dekat.
“Hal ini mengingat keterbatasan tempat dan alat yang digunakan untuk memusnahkan barang bukti tersebut,” terangnya.
“Pemusnahannya dilakukan dengan cara dibakar sehingga dibutuhkan persiapan serta lokasi yang tepat untuk melakukan pemusnahan,” tambahnya.
Penulis: Sunar
Editor: Nuel