BINTAN,SIJORITODAY.com – – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bintan menyikapi perihal kejadian pelarangan wartawan yang hendak melakukan peliputan rapat dengar pendapat (RDP) di ruang rapat komisi DPRD Bintan pada Senin (8/7) lalu.
Ketika itu, RDP antara anggota DPRD Bintan dari Komisi I dan II memanggil PT Japfa terkait dampak dari adanya kandang pembesaran ayam broiler didaerah Tanjung Kapur Kelurahan Kawal, Kecamatan Gunung Kijang yang menyebabkan hama lalat kecil ke pemukiman warga.
Namun, pada saat beberapa wartawan dari PWI Bintan dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) hendak melakukan peliputan ke ruangan rapat komisi, staff sekretariat DPRD Bintan melarang dengan alasan menjalankan aturan di DPRD Bintan.
Menyikapi itu, Ketua PWI Bintan Harjo Waluyo menyampaikan jika sikap PWI Bintan jelas dengan berpegangan pada undang-undang pokok pers. Menurutnya, undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers jelas butir-butir pasal yang menjamin kemerdekaan pers.
Pada pasal 4 ayat 3 undang-undang 40 tahun 1999 tentang pers menguatkan posisi pers nasional untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Kemudian dalam pasal 6 huruf a menjelaskan peranan pers adalah memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.
“Artinya tindakan pelarangan wartawan untuk melakukan peliputan diluar yang menyangkut pertahanan negara bertentangan dengan undang-undang pokok pers,” ungkap Harjo saat rapat PWI Bintan di Pasar Tani Toapaya, Rabu (10/7).
Lebih lanjut, Harjo menambahkan PWI Bintan secara kelembagaan akan menyurati pimpinan DPRD Bintan untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Surat tersebut rencananya akan ditembuskan ke Polres Bintan, Bupati Bintan serta Ombusman Kepri karena menyangkut pelayanan publik serta etika petugas di sekretariat DPRD Bintan.
“Kita akan berkirim surat secara kelembagaan, agar kejadian serupa tidak terjadi lagi karena kemerdekaan pers dijamin undang-undang,” timpalnya. (oxy)