PEKANBARU,SIJORITODAY.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan menyampaikan, sosialisasi untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai peraturan baru ini kepada pihak-pihak terkait dalam proses pencalonan pemilihan kepala daerah, khususnya Pilgub Riau 2024.
“PKPU 8 Tahun 2024 mengatur secara rinci tentang persyaratan, prosedur, dan tahapan pencalonan, sehingga sangat penting bagi semua pihak untuk memahami dan mematuhinya guna menjamin pelaksanaan pemilihan yang jujur, adil, dan demokratis,” katanya, Senin (5/8/2024).
Sosialisasi ini membahas berbagai aspek penting terkait pencalonan. Topik yang diulas meliputi syarat-syarat pencalonan, mekanisme verifikasi calon, penetapan pasangan calon, hingga pengundian nomor urut pasangan calon.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Riau, Nahrawi menjelaskan tentang hal-hal teknis mengenai jadwal pencalonan, syarat pencalonan dan syarat pasangan calon pada Pilgub Riau 2024.
Pengumuman pendaftaran pasangan calon akan dilakukan pada tanggal 24-26 Agustus 2024.
Mulai tanggal 27–29 Agustus 2024 partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon yang diusungnya ke KPU Riau.
“Dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan, penelitian kelengkapan persyaratan administrasi, klarifikasi dan tanggapan masyarakat, hingga 22 September 2024 dilakukan penetapan pasangan calon, yang kemudian pada tanggal 23 September dilakukan pengundian nomor urut pasangan calon,” jelasnya.
Lebih lanjut Nahrawi menyampaikan syarat pencalonan yang harus dipenuhi oleh partai politik atau gabungan agar dapat mengusung pasangan calon.
“Partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh 20 persen dari jumlah kursi DPRD, atau memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah,” ucapnya.
“Dalam hal partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik peserta Pemilu mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah, ketentuan itu hanya berlaku untuk partai politik yang memperoleh kursi di DPRD,” sambungnya.
Nahrawi berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran para peserta mengenai pentingnya mematuhi aturan yang telah ditetapkan, sehingga proses Pilgub Riau 2024 dapat berjalan dengan lancar dan sukses.
KPU Riau juga berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi dan memberikan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat dan para calon, sehingga semua pihak dapat berpartisipasi secara aktif dan positif dalam proses demokrasi ini.
Penulis: Superleni
Editor: Nuel