BINTAN,SIJORITODAY.com – Penyidik Polres Bintan terus melengkapi berkas kasus dugaan pemalsuan surat tanah yang melibatkan eks Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan.
Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Misyamsu Alson mengatakan, penyidik telah meminta keterangan dari Badan Pertahanan Nasional (BPN) Bintan.
“Sudah kita periksa, terkait ditemukannya surat SKT yang diminta kejaksaan,” katanya, Senin (19/8/2024) kemarin.
Ia menyebut, sampai saat ini berkas perkara yang dilimpahkan penyidik Polres Bintan ke kejaksaan sudah 5 kali dikembalikan karena masih adanya kekurangan.
“Jadi dengan ditemukannya SKT asli kepemilikan PT Expasindo, penyidik langsung memintai keterangan pihak BPN Bintan,” ujarnya.
Sampai saat ini, ketiga tersangka kasus dugaan pemalsuan lahan PT Expasindo masih harus memenuhi wajib lapor 3 kali dalam seminggu ke Polres Bintan.
Sementara itu, mantan Presiden Mahasiswa UMRAH Tanjungpinang, Alfi Riyan Syafutra berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 130/PUU-XIII/2015 menyoroti ketidakjelasan dalam prapenuntutan terkait Pasal 138 ayat (1) dan (2) KUHAP yang mengatur waktu tujuh dan empat belas hari untuk penanganan berkas.
“Pasal tersebut tidak memberikan batasan tegas mengenai berapa kali mekanisme bolak-balik berkas antara penyidik dan penuntut umum dapat dilakukan,” ujarnya.
Alfi mengatakan ketidakpastian ini mengakibatkan berkas perkara bisa berulang kali dikembalikan tanpa batas waktu yang jelas, yang berpotensi merugikan hak kepastian hukum warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28D UUD 1945.
“Oleh karena itu, Pasal 138 ayat (1) dan (2) KUHAP seharusnya dimaknai sebagai mekanisme satu kali bolak-balik berkas perkara,” ungkapnya.
“Polres Bintan harus tegas dalam kasus ini, jangan sampai ini menjadi preseden buruk penegakan hukum di Kepulauan Riau, jangan sampai penegakan hukum menjadi kriminalisasi hukum kepada warga negara,” tambahnya. (*)
Editor: Nuel