TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau, Indrawan Susilo Prabowoadi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga keamanan dan kondusifitas Pilkada 2024.
Itu ia sampaikan mengingat pelaksanaan Pilkada yang tidak lama lagi, yakni pada 27 November 2024.
Menjelang Pilkada, KPU Kepri akan melaksanakan beberapa tahapan penting seperti penetapan pasangan calon pada 22 September, pencabutan nomor urut, dan kampanye yang akan berlangsung dari 25 September hingga 23 November.
“Kesuksesan Pilkada tidak hanya bergantung pada KPU, tetapi juga pada peran serta pemerintah, peserta pemilu, dan masyarakat yang aktif menyalurkan hak pilihnya,” katanya, Kamis (19/9/2024).
Senada, Gubernur Ansar Ahmad juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menyukseskan Pilkada Serentak 2024.
Ia pun menekankan pentingnya menjaga kualitas Pilkada dengan menghindari kampanye hitam, politik uang, berita hoax, politik identitas, dan provokasi.
“Pilkada ini harus menjadi contoh bagi daerah lain sebagai Pemilu yang aman, damai, dan bermartabat,” tegasnya.
Ansar juga mengingatkan bahwa Pilkada bukan hanya untuk mengisi jabatan pemerintahan, tetapi juga sebagai wahana untuk menyuarakan aspirasi dan harapan masyarakat.
“Semoga Pilkada damai 2024 berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar serta Provinsi Kepri semakin maju dan terus melaju dalam pembangunan di masa mendatang,” harapnya.
Kapolda Kepri, Irjen Pol. Yan Fitri Halimansyah menekankan pentingnya peran serta seluruh elemen masyarakat dalam menjaga suasana kondusif dan damai selama Pilkada 2024.
“Deklarasi yang kita laksanakan hari ini adalah simbol komitmen dan tanggung jawab bersama dari seluruh stakeholder,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya peran pasangan calon dan tim sukses dalam menjaga stabilitas keamanan dan kedamaian dengan menaati aturan KPU dan Bawaslu.
Sebagai institusi penegak hukum, Polda Kepri bersama TNI berkomitmen untuk netral, profesional, dan tegas dalam mengawal jalannya Pilkada.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan, intimidasi, atau tindakan melawan hukum yang berpotensi mengganggu ketertiban umum,” tegasnya.
Penulis: Nuel