Wahyu Wahyudin, Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau. F:Sijoritoday.com/istimewa

TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Wahyu Wahyudin menaruh perhatian serius terhadap kebijakan pemerintah yang kembali membuka keran ekspor pasir laut sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023.

Ia mengingatkan tentang risiko atau dampak terhadap ekosistem pesisir yang bisa timbul jika aktivitas tersebut tidak dikelola dengan hati-hati.

“Ini kan kajiannya dari pemerintah pusat, dari KLHK. Kemudian dari Kepri sendiri sampai saat ini belum diberikan,” katanya, Selasa (8/10/2024).

Politisi PKS itu mengaku mendukung kebijakan pemanfaatan pasir laut selama tidak memberikan dampak negatif terhadap ekosistem laut.

Sebelum melakukan ekspor, komoditas pasir laut harus diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pasir lokal.

“Jika kebutuhan itu sudah tercukupi, maka tentu boleh untuk di ekspor. Artinya kebijakan pemerintah pusat juga harus mendukung kebutuhan lokal,” tuturnya.

Ia mengungkapkan banyak wilayah di Kota Batam yang sudah mengalami kerusakan akibat penambangan pasir darat.

Sehingga pasir laut dapat menjadi solusi alternatif untuk memenuhi kebutuhan pembangunan yang pesat di provinsi tersebut.

“Di lokal sendiri kosong, ternyata memakai pasir darat yang sekarang banyak terjadi di daratan di Kota Batam, banyak yang sudah bolong-bolong,” ungkapnya.

Mantan Ketua Komisi II DPRD Kepri itu berharap, kebijakan ini dapat meningkatkan perekonomian masyarakat Kepri.

Ia akan mengawal agar perusahaan-perusahaan yang melakukan penambangan pasir untuk memberdayakan masyarakat sekitar.

“Dari perusahaan ada dana-dana CSR yang mereka keluarkan kepada pemerintah dan ini pemerintah wajib memunguti itu juga,” tegasnya.

“Kemudian dari pajaknya juga cukup besar, kemudian pertukaran uang itu ada di kepri sendiri,” lanjutnya.

Disinggung perihal pengawasan, Wahyu menyatakan kekhawatirannya jika terjadi pelanggaran di lapangan.

“Nah ini yang dikhawatirkan saat di lapangan, jika area yang diberikan seluas 7.000 hektar, tapi ternyata melebihi batas, maka harus ada tindakan tegas dari pihak berwenang,” ungkapnya.

Pihaknya akan turun langsung ke lapangan untuk melihat lokasi dan memastikan titik koordinat sesuai.

“Kalau sampai mengabaikan itu, nelayan yang akan dirugikan. Jangan sampai ini menjorok ke daratan dan segala macam,” terangnya.

Sebab apabila lokasi yang digunakan untuk sedimentasi berdekatan langsung dengan penangkapan ikan seperti bubu dan tempat mancing, tentunya akan mengganggu mata pencaharian nelayan.

“Sebenarnya juga menjadi perhatian. Ada kasus nelayan di Batam yang ditangkap oleh polisi Singapura karena melebihi batas wilayah.”

“Jika nanti sedimentasi terjadi, nelayan mungkin harus mencari ikan lebih jauh lagi, dan ini bisa berdampak buruk bagi mereka,” katanya.

Terkait realisasi ekspor pasir laut, Wahyu mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada laporan detail yang bisa pihaknya sampaikan.

“Terkait realisasi, saya belum menerima laporan.”

“Nanti kami akan menanyakan langsung ke Dinas terkiar yang memang menangani hal ini, serta ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk memastikan apakah izin-izin lingkungan sudah lengkap atau belum,” lanjutnya.

Pentingnya sosialisasi kepada masyarakat, terutama nelayan, sebelum kebijakan ini benar-benar diimplementasikan juga menjadi hal yang perlu diperhatikan.

“Sosialisasi kepada masyarakat, terutama nelayan, harus dilakukan secara menyeluruh agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” imbuhnya.

Penulis: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here