Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Budi Santosa dalam konferensi pers di Mapolres Tanjungpinang, Senin (14/10/2024). F:Sijoritoday.com/ Immanuel Patar Mangaraja Aruan

TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Tim Jatanras Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap Rian Setiawan (31) pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), Jum’at (11/10/2024) pekan lalu.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Budi Santosa mengatakan, pelaku melakukan Curhat pada korban Maimunah (71) pada 21 Agustus 2024.

“Tersangka berpura-pura sebagai petugas pengantar paket. Setelah korban membuka pintu, pelaku langsung memegang korban dari belakang dan memukul korban dua kali di bagian muka hingga tak berdaya,” katanya, Senin (14/10/2024).

Budi menuturkan, pelaku mengaku masih perdana melakukan Curas, dan sempat bersembunyi setelah menjual hasil curian.

“Tersangka melakukan kejahatan tersebut karena masalah ekonomi untuk biaya pernikahan, judi online, dan kebutuhan sehari-hari,” tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara selama-lamanya 9 tahun.

Penulis: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here