
TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Tim Jatanras Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap Rian Setiawan (31) pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), Jum’at (11/10/2024) pekan lalu.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Budi Santosa mengatakan, pelaku melakukan Curhat pada korban Maimunah (71) pada 21 Agustus 2024.
“Tersangka berpura-pura sebagai petugas pengantar paket. Setelah korban membuka pintu, pelaku langsung memegang korban dari belakang dan memukul korban dua kali di bagian muka hingga tak berdaya,” katanya, Senin (14/10/2024).
Budi menuturkan, pelaku mengaku masih perdana melakukan Curas, dan sempat bersembunyi setelah menjual hasil curian.
“Tersangka melakukan kejahatan tersebut karena masalah ekonomi untuk biaya pernikahan, judi online, dan kebutuhan sehari-hari,” tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara selama-lamanya 9 tahun.
Penulis: Nuel









































