Bea Cukai Batam saat melepasliarkan benih lobster hasil pengungkapan di Kabupaten Bintan. F:Sijoritoday.com/istimewa

BATAM,SIJORITODAY.com – Bea Cukai Batam berhasil gagalkan penyelundupan 266.600 ekor benih lobster di Perairan Wisata Joyo Ressort, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau pada Sabtu (12/10/2024) lalu.

Benih lobster tersebut rencananya akan dibawa menuju keluar perairan Indonesia secara ilegal.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah mengatakan, penangkapan berdasarkan informasi masyarakat yang menyebut akan ada penyelundupan benih lobster yang menuju Malaysia.

“Operasi pengejaran dilakukan cukup panjang karena pelaku sempat melarikan diri, namun dengan kesigapan seluruh Tim pada akhirnya bisa dihentikan dan berhasil diamankan di Pantai Pulau Wisata Joyo Ressort, Kabupaten Bintan,” katanya.

Tim kemudian melakukan pengamanan terhadap HSC tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, HSC dengan ukuran 15 x 2,5 meter yang menggunakan mesin Yamaha 4 x 300 PK tersebut didapati bermuatan 53 box berisi 266.600 ekor benih lobster dengan rincian 261.000 ekor benih lobster pasir dan 5.600 benih lobster mutiara, dengan total potensi kerugian kurang lebih 26,9 miliar rupiah.

“Saat ini modus yang digunakan oleh para penyelundup telah beralih, yang pada mulanya sering melakukan kegiatan di malam hari, saat ini melakukan kegiatannya di siang hari. Namun tentunya tim kami sudah mengantisipasi perubahan modus tersebut dengan selalu melakukan patroli rutin dan Tindakan pengawasan lainnnya,” ungkap Zaky.

Penindakan tersebut tidak lepas dari sinergi apik yang terjalin antara Bea Cukai Batam, PSO Batam, Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, dengan kapal BC11001, BC10029, BC1601, dan BC20003.

Atas penindakan tersebut, penyelundupan benih lobster dapat dijerat Pasal 102A UU 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp5.000.000.000 dan Pasal 88 jo Pasal 16 ayat 1 dan/atau Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 UU 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU 44 tahun 2009 tentang Perikanan dan/atau Pasal 87 jo Pasal 34 UU 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp3.000.000.000.

Penulis: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here