Wahyu Wahyudin, Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Riau. F:Sijoritoday.com/Evan

NATUNA,SIJORITODAY.com – Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Wahyu Wahyudin mengajak seluruh legislator dan senator di Kepri kompak menyuarakan pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan.

Wahyu mengatakan, Kepri memiliki empat Anggota DPR RI dan empat Anggota DPD RI, ditambah 45 Anggota DPRD Kepri serta ratusan DPRD kabupaten/kota.

Menurutnya, semua kekuatan ini harus menggunakan kekuatan politik dan gencar melakukan lobi-lobi agar RUU yang sudah masuk Prolegnas 2021 itu segera disahkan.

“Kepri harus menggesa pemerintah pusat melalui RUU Daerah kepulauan. Kalau bisa kompak lah seluruh DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan kabupaten/kota,” katanya, Sabtu (19/10/2024).

Politisi PKS itu menjelaskan, RUU Daerah Kepulauan adalah mimpi masyarakat Kepri bersama 7 Provinsi lain, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara.

Bagi Wahyu, otonomi daerah Kepri saat ini belum lengkap tanpa RUU Daerah Kepulauan. UU 23 Tahun 2014 belum berpihak kepada wilayah kepulauan.

RUU ini pun diyakini bisa menekan disparitas pembangunan di Kabupaten/Kota yang selama ini terjadi akibat minimnya anggaran.

Jika disahkan, RUU akan meningkatkan APBD Kepri melalui peningkatan jumlah transfer pusat ke daerah dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) berkat pendelegasian kewenangan oleh pusat.

Selama ini, jumlah transfer masih dihitung berdasarkan pada jumlah penduduk, pemulihan tata kelola wilayah, dan luas wilayah (darat).

Kondisi ini sudah barang tentu tidak menguntungkan, hanya 4 persen wilayah Kepri yang berupa daratan dan bisa dihuni.

Untuk mengoptimalkan pembangunan dan meningkatkan taraf hidup masyarakat, maka diperlukan suatu kekhususan salah satunya dengan pengesahan RUU Kepulauan.

“Adanya RUU Daerah Kepulauan, Kepri lebih leluasa mengelola tata kelola laut, kita juga akan mendapat kekhususan keuangan dari pusat,” jelasnya.

Wahyu menuturkan, dengan RUU Daerah Kepulauan, Kepri akan mendapatkan Dana Khusus Kepulauan (DKK) paling sedikit 5 persen dari pagu dana transfer umum.

DKK digunakan untuk mendanai pengembangan sektor ekonomi kelautan, pembangunan sarana dan prasarana laut, darat dan udara.

Selain itu, akan ada pendidikan berbasis kepulauan, kesehatan berbasis kepulauan, pertanian berbasis kepulauan, dan perikanan darat.

Dari sisi retribusi, Kepri akan memperoleh tambahan penerimaan dari penerbitan izin usaha perikanan, izin perikanan tangkap kapal 30-60 GT, izin pengadaan kapal 30-60 GT, pendaftaran kapal 30-60 GT, izin usaha pemasaran dan pengolahan ikan lintas Kabupaten/Kota.

Kepri juga akan memperoleh kewenangan menerbitkan izin dan pengelolaan laut, pengelolaan penangkapan ikan, dan pengawasan sumber daya kelautan perikanan.

Lebih jauh, Pemprov Kepri akan dapat menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kepulauan selama 20 tahun.

“Dengan kekhususan ini, PAD kita akan meningkat berkali lipat,” ujar Wahyu.

Sebelumnya, Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad menerima kunjungan kerja tim delegasi Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI di Kantor Graha Kepri, Batam Centre, Kamis (30/3/2023) lalu.

Kehadiran Tim PPUU DPD ke Provinsi Kepri dalam rangka Penyusunan Daftar Inventarisasi Materi Usul Prolegnas Prioritas Tahun 2024 dan Evaluasi Prolegnas Tahun 2020-2024.

Tim dipimpin langsung Ketua Rombongan Dedi Iskandar Batu Bara, dan juga Richard Pasaribu selaku tuan rumah.

Dalam sambutannya, Ansar mengapresiasi DPD yang telah menetapkan Kepri menjadi salah satu daerah tujuan untuk bisa memberikan masukan atau usulan terkait inventarisasi materi usul Prolegnas Prioritas Tahun 2024.

Ansar menuturkan, ia masih sangat berharap akan kelanjutan pembahasan RUU Daerah Kepulauan yang telah masuk prolegnas sejak tahun 2021, tapi belum ada pembahasan lebih lanjut hingga saat ini.

Padalah menurutnya RUU Daerah Kepulauan ini akan menjadi bentuk keberpihakan untuk pembangunan, bagi daerah berbasis kepulauan seperti Kepri.

“Mengingat daerah kami, wilayah lautnya lebih besar daripada daratan,” katanya.

Diakui Ansar, sebagai daerah kepulauan, tanpa adanya payung hukum yang jelas akan berpengaruh pada pendapatan fiskal Kepri.

“Karenanya saya berharap, agar kehadiran teman-teman DPD RI, bisa membantu percepatan pembahasan RUU Daerah Kepulauan menjadi Undang-Undang, yang sudah sekian lama belum ada tindak lanjut kejelasannya,” ujarnya.

Di hadapan rombongan Tim PPU DPD, Ansar juga menyampaikan berbagai hal terkait Kepri yang wilayahnya berbatasan langsung dengan negara luar.

“Tentu di sana perlu adanya prioritas pembangunan khusus, sebagai penanda kalau batas wilayah tersebut bagian dari Indonesia,” paparnya.

Sedangkan Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdaprov Kepri Arif Fadillah berharap, adanya RUU Perubahan Kedua atas UU 32 Tahun 2014 Tentang Kelautan.

Perubahan penting agar potensi maritim dan sumber daya kelautan bisa lebih memberikan kontribusi bagi kemajuan pembangunan daerah.

Ketua Tim PPUU DPD, Dedi Iskandar Batu Bara menjelaskan bahwa DPD perlu memiliki ruang strategis dalam pengajuan hak usul RUU, dimana itu berkaitan dengan keperluan daerah.

Dijelaskan Dedi, DPD dengan tugas konstitusional nya, memiliki tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) yang merupakan hak usul langsung dari DPD RI, dimana rancangan Undang-Undang tersebut telah masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2023.

Tiga RUU tersebut diantaranya, perubahan atas UU 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, perubahan kedua atas UU 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, dan RUU tentang Pemerintahan Digital. (*)

Penulis: Evan
Editor: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here