Kepala Kejari Karimun, Priyambudi dalam konferensi pers pengungkapan kasus dugaan korupsi pada DLH Karimun, Senin (21/10/2024). F:Sijoritoday.com/Sunar

KARIMUN,SIJORITODAY.com – Kejaksaan Negeri Karimun merilis perkembangan proses penyidikan tindak pidana korupsi pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karimun terkait pengadaan belanja BBM serta belanja pemeliharaan dan mesin tahun anggaran 2021 hingga 2023.

Kajari Karimun, Priyambudi mengatakan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi termasuk penyedia barang.

“Hasil pekembangan penyidikan, ditemukan adanya dugaan mark up anggaran pada belanja pengadaan BBM serta belanja pemeliharaan dan mesin atau sparepart,” katanya, Senin (21/10/2024).

Dikatakan Priyambudi, untuk sementara, hitungan secara kasar oleh pihak penyidik kerugian negara berkisar Rp450 juta.

“Angka kerugian negara ini bisa bertambah dan juga bisa berkurang setelah nanti secara resmi dihitung oleh tim auditor Tipikor Kajati Kepri,” ujarnya.

Modus dugaan mark up anggaran belanja pengadaan BBM serta belanja pemeliharaan dan mesin, oknum di DLH melakukan mark up volume BBM dalam invoice faktur pembayaran alias tidak berdasarkan belanja real.

Kondisi itu menyebabkan terjadinya kelebihan pada pembayaran tersebut, begitu juga yang terjadi pada belanja pemeliharaan dan mesin.

“Dilakukan pembayaran kepada penyedia, kemudian sisa kelebihannya itu diambil kembali oleh oknum di DLH,” jelasnya.

“Selain itu, ditemukan juga dugaan belanja fiktif bahan bakar minyak dengan metode pembayaran ganti uang atau GU,” lanjutnya.

Untuk memastikan kepastian kerugian negara kasus Tipikor di DLH ini, pihaknya akan menyerahkan perhitungannya ke auditor Kejati Kepri.

“Selanjutnya, kita tunggu hasil tim auditor dari Kejati Kepri berapa potensi kerugian negara yang ditimbulkan, setelah real ditemukan angka kerugian negara akan berlanjut dengan penetapan tersangka,” pungkasnya.

Penulis: Sunar
Editor: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here