KARIMUN,SIJORITODAY.com – Patroli Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 15.000 batang kayu teki di Perairan Karimun Anak, Kabupaten Karimun pada Selasa (19/11/2024) lalu.
Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Adhang Noegroho Adhi mengatakan, penangkapan itu berdasarkan informasi masyarakat pada Senin (18/11/2024).
Informasi menyebut akan ada kapal yang mengangkut kayu teki menuju ke luar perairan Indonesia.
Tim BC pun langsung melakukan pemantauan terhadap kapal tersebut dan menyusun strategi pengawasan laut yang berlapis.
“Petugas kita melakukan pengejaran selama kurang lebih satu jam, sampai pada akhirnya KM. Karya Abadi berhasil dihentikan di sekitar Perairan Karimun Anak,” katanya, Jum’at (22/11/2024).
Adhang menerangkan, penyelundupan kayu teki ilegal ini berpotensi menciptakan kerusakan ekologis yang serius.
Penyelundupan kayu teki tersebut diduga melanggar Pasal 102A UU 7 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
“Bea Cukai mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait pelanggaran hukum kepabeanan. Mari bersama menjaga kekayaan alam Indonesia demi masa depan yang lebih baik,” imbuhnya.
Penulis: Sunar
Editor: Nuel