KARIMUN,SIJORITODAY.com – Kejaksaan Negeri Karimun menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pada Dinas Lingkungan Hidup Karimun terkait belanja BBM dan peralatan mesin tahun anggaran 2021-2023.
Kajari Karimun, Priyambudi mengatakan, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisal S dan RA pejabat.
“Inisial S sebelumnya menjabat Kadis LH Karimun dan sekarang menjabat sebagai Kadisdik Karimun. Sementara inisial RA jabatan sekarang Kadis LH Karimun,” katanya, Senin (9/12/2024).
Priyambudi menjelaskan, penetepan kedua tersangka setelah mendapatkan hasil perhitungan kerugian negara oleh tim auditor Kajati Kepri.
“Total kerugian negara mencapai hingga Rp769 juta,” jelasnya.
Priyambudi menambahkan, modus dugaan korupsi pelaku melakukan penggelembungan item belanja.
“Dari item belanja tersebut, terdapat kelebihan bayar, lalu kelebihan bayar itu diambil oleh oknum pegawai DLH dari penyedia jasa atau pihak ketiga,” tambahnya.
Penulis: Sunar
Editor: Nuel