KARIMUN,SIJORITODAY.com – Kejaksaan Negeri Karimun menetapkan dua tersangka kasus korupsi belanja BBM dan pengadaan peralatan mesin di Dinas Lingkungan Hidup Karimun tahun anggaran 2021-2023.
Keduanya adalah S dan RA, merupakan Kadis dan mantan Kadis LH Karimun yang menimbulkan kerugian negara Rp.769,281,407.
Kajari Karimun, Priyambudi mengatakan, keduanya melakukan mark up anggaran pada saat pembayaran kepada pihak ketiga atau penyedia barang.
“Tersangka belanja kepada pihak ketiga atau penyedia barang, lalu pembayaran dari barang tersebut jumlah angka pembayarannya di mark up,” terangnya, Senin (9/12/2024).
Priyambudi menjelaskan, pihak ketiga atau penyedia barang dalam hal ini hanya menerima pembayaran ril yang diterimanya, sesuai dengan nota pembelian barang dari Dinas LH Karimun.
“Artinya, pihak ketiga menerima pembayaran ril sesuai dengan nota pesanan barang dan tidak ikut menerima sebagian dana atas kelebihan pembayaran barangnya tersebut,” jelasnya.
Penulis: Sunar
Editor: Nuel