Ansar Ahmad, Gubernur Provinsi Kepulauan Riau. F:Sijoritoday.com/Diskominfo Kepri

TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepulauan Riau tahun 2025 sebesar Rp3.623.624 atau naik 6,5 persen dari UMP 2024.

Besaran UMP Kepri 2025 itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1414 tahun 2024 yang ditetapkan dan ditandatangani Ansar pada 10 Desember 2024.

Ansar berharap besaran UMP Kepri yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025 itu dapat diterima semua pihak.

“Keputusan sudah ditandatangani dan diharapkan semua pihak dapat menerimanya,” katanya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kepri, Mangara Simaarmata menambahkan, kenaikan 6,5 persen Besaran UMP Kepri 2025 ini juga sekaligus menjalankan arahan pemerintah pusat.

“Kenaikan 6,5 persen itu tentunya sudah melalui kajian pemerintah pusat,” tambahnya.

Sedangkan untuk UMK, Mangara mengatakan jika masih dalam pembahasan di masing-masing kabupaten/kota.

Ia menyatakan jika batas pengajuan besaran UMK dari tujuh kabupaten/kota di Kepri adalah pada 13 Desember 2024, mengingat pada hari itu akan dilaksanakan pembahasan bersama.

Surat keputusan (SK) penetapan UMK se Kepri direncanakan akan ditandatangani Ansar pada 18 Desember 2024.

Penulis: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here