Rombongan Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau saat melakukan kunjungan kerja dan koordinasi ke DPRD Provinsi Kepri pada Rabu (18/12/2054) kemarin. F: Sijoritoday.com/Ombudsman Kepri

TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau melakukan kunjungan kerja dan koordinasi ke DPRD Provinsi Kepri pada Rabu (18/12/2054) kemarin.

Dalam kunjungan tersebut, Ombudsman membawa hasil pengawasan pelayanan publik.

“Melalui kunjungan ini kami ingin bersilaturahmi serta memaparkan hasil pengawasan Ombudsman,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari.

Pemaparan pertama disampaikan oleh Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan (Riksa) Ombudsman Kepri, Martina Emi Farida terkait capaian laporan.

Ia menjelaskan, pertanggal 16 Desember 2024, Ombudsman telah menyelesaikan 83,4 persen laporan.

“Laporan didominasi oleh substansi agraria sejumlah 33 persen. Substansi kepegawaian, perhubungan dan infrastruktur, air, kepolisian, dan ketenagakerjaan juga mencapai lebih dari 5 persen. Dugaan maladministrasi yang banyak dikeluhkan yakni tidak memberikan pelayanan, penundaan berlarut serta penyimpangan prosedur,” tutur Martina.

Selanjutnya ia menjelaskan terkait laporan masyarakat yang perlu mendapat atensi dari DPRD Provinsi Kepri.

Pertama, soal dugaan tidak memberikan pelayanan oleh PDAM Tirta Kepri yang dikarenakan belum dilakukannya penggantian pipa Jaringan Distribusi Utama (JDU).

Lalu, dugaan maladministrasi dalam proses tahapan seleksi pemilihan Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Kepri dimana Keasistenan Riksa telah Menyurati Ketua DPRD Provinsi Kepri melalui surat nomor: T/0542/LM.44-05/0116.2024/XI/2024 tanggal 18 November 2024 namun hingga saat ini belum ada tanggapan.

Kemudian, ia juga menjelaskan persoalan ruas jalan Simpang Budus – Pelabuhan Roro Penarik di Kabupaten Lingga yang kondisinya rusak.

“Pada tahun 2016, Pemkab Lingga telah menyerahkan ruas jalan Budus – Pelabuhan Roro Penarik menjadi kewenangan Provinsi Kepri. Pada tahun 2021, telah diusulkan melalui Musrenbang Provinsi Kepri dan diperoleh informasi bahwa anggaran proyek peningkatan dan pemeliharaan jalan tersebut pada anggaran tahun 2024 telah dibatalkan oleh Pemerintah Provinsi Kepri. Padahal kondisi jalan rusak, masyarakat kesulitan melewati jalan tersebut,” kata Martina.

Selanjutnya ialah pemaparan dari Anggota Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Kepri, Arif Budiman terkait penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik di Pemerintah Provinsi Kepri.

“Tahun ini, Pemerintah Provinsi Kepri kembali masuk pada zona hijau dengan predikat kepatuhan tertinggi. Terjadi peningkatan dari tahun ke tahun. Pada tahun 2022, nilai kepatuhannya 85.97, tahun 2023, 86.74 dan tahun 2024 nilainya menjadi 90.45,” pungkas Budi.

Nilai tersebut diperoleh dari penilaian pada 5 sampling yakni Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, DPM PTSP dan RSUD Provinsi Engku Haji Daud melalui dimensi penilaian input (kompetensi pelaksana dan sarana prasarana), proses (standar pelayanan), output (persepsi maladministrasi) dan pengelolaan pengaduan.

Selain itu, Budi juga memaparkan terkait hasil kajian kebijakan Ombudsman pada tahun 2023 soal Penyelenggaraan Layanan Pemeriksaan Normatif Ketenagakerjaan Oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau dan tahun 2024 soal Tata Kelola Penyelenggaraan Pelayanan Parkir Ruang Milik Jalan di Kota Batam.

Melalui pertamuan tersebut, Lagat meminta DPRD Provinsi Kepri dapat bersinergi dengan Ombudsman dalam peningkatan pelayanan publik.

“Mari kita kolaborasi bersinergi melakukan pengawasan kepada OPD, UPT dan unit layanan lain terkait penyelenggaraan pelayanan publik,” pungkasnya.

“Kepada DPRD, berikan atensi pada permasalahan pelayanan publik yang kami sampaikan khususnya yang membutuhkan anggaran,” tambahnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here