TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Sebanyak 254 warga binaan di Provinsi Kepulauan Riau menerima remisi khusus hari raya Natal 2024
Humas Kanwil Kemenkumham Kepri, Harry Maivi Azwar mengatakan, remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
“Mereka harus berkelakuan baik, tidak melanggar disiplin, telah menjalani pidana minimal enam bulan, dan aktif mengikuti program pembinaan,” katanya, Rabu (25/12/2024).
Harry menerangkan, ratusan warga binaan yang menerima remisi itu terdiri dari 245 narapidana dan 9 anak binaan.
Ia menekankan, pemberian remisi merupakan wujud hadirnya negara memberikan penghargaan kepada warga binaan yang telah mendapatkan pencapaian positif.
“Pemberian remisi merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan atas segala pencapaian positif bagi narapidana dan telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan,” pungkasnya.
Penulis: Nuel