PEKANBARU,SIJORITODAY.com – Kejari Pekanbaru menetapkan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfotik) Kota Pekanbaru Raja Hendra sebagai tersangka tindak pidana korupsi pengelolaan konten dan perencanaan media komunikasi tahun anggaran 2023, Kamis (9/1/2025).
Selain Raja Hendra, jaksa juga menetapkan dua tersangka lain, yakni DAD selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan MRA, Direktur CV Tanjak Riau Sempena sebagai penyedia jasa.
Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Nikiy Junismero menjelaskan adapun kerugian negara akibat perkara ini mencapai Rp972 juta dari total pagu anggaran Rp1,2 miliar berdasarkan audit BPKP Riau.
“RH dan KDA diduga tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan baik, sehingga terjadi mark-up pada biaya pembuatan video yang dilakukan pihak penyedia,” katanya.
Saat ini ketiga tersangka ditahan di Rutan Sialang Bungkuk guna proses hukum lebih lanjut.
Selain itu, Kejari Pekanbaru masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk Anggota DPRD Pekanbaru dalam kasus ini.
“Keterlibatan pihak lain, terutama dewan, masih kita dalami,” pungkasnya.
Penulis: Superleni
Editor: Nuel