Kasi Intel Kejari Bintan, Samsul A Sahubauwa.

BINTAN,SIJORITODAY.com – – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan masih terus melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan salah satu wisata mangrove disalah satu kecamatan di Bintan.

Kasi Intel Kejari Bintan, Samsul A Sahubauwa menyampaikan, hingga saat ini seksi pidana khusus Kejari Bintan masih melakukan proses penyidikan dugaan kasus tindak pidana korupsi yang terjadi didalam pengelolaan objek wisata mangrove di Kabupaten Bintan.

“Sudah masuk proses penyidikan, sudah lebih dari 10 orang saksi yang dimintai keterangan terkait perkara tersebut,” ucap Samsul di Kantor Bupati Bintan, Jum’at (10/1) siang.

Dirinya enggan menjabarkan detail duduk perkara itu karena saat ini masih dalam proses penyidikan. “Nanti jika ada perkembangan akan kami sampaikan lagi,” katanya.

Informasi yang dihimpun, perkara yang sedang ditangani Pidsus Kejari Bintan itu berkenaan dengan retribusi dalam pengelolaan wisata mangrove disalah satui kecamatan di Bintan. Dugaannya, sejumlah ‘uang haram’ mengalir kepada pejabat pemerintah yang saat ini masih aktif.

Berkaitan dengan informasi itu, Samsul menegaskan jika informasi secara utuh akan disampaikan selepas ada hasil dari proses penyidikan perkara itu. “Karena menyangkut materi penyidikan, nanti saja perkembangannya kita sampaikan lagi,” tegas Samsul. (oxy)

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here