
BINTAN,SIJORITODAY.com – – Satres Narkoba Polres Bintan mengungkap peredaran narkotika yang diselundupkan 6 orang tersangka, 1 diantaranya warga negara Malaysia. Dari pengungkapan itu, polisi juga menemukan senjata api tangan (handgun) buatan Republik Ceko yang dibawa seorang tersangka WNA dari Malaysia.
Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani menjelaskan, pengungkapan bermula ketika anggotanya bersiaga di pelabuhan ASDP Roro Tanjunguban, Selasa (31/12) akhir tahun lalu. Kemudian, pada Rabu (1/1) dini hari sekitar pukul 00.45 WIB, anggotanya mengamankan 6 orang yang dicurigai.
Dari penangkapan itu, keenam tersangka menggunakan mobil Honda Brio BP 1840 AO warna putih dari Batam ke Tanjunguban. Narkotika berbagai jenis mulai dari heroin, sabu-sabu, ekstasi, pil happy five dan ganja diamankan polisi.
“Kemudian, dilakukan penggeledahan didalam mobil ada senjata api jenis CZ 75 BD kaliber 9 mm buatan Ceko yang diamankan. Senpi (Senjata api) ini dibawa karena ada pemesannya dari seseorang di Tanjungpinang,” terang Yunita saat press rilis di Mako Polres Bintan, Senin (20/1) siang.
Ia mengungkapkan, senpi tersebut dibawa seorang tersangka berinisial MY (38) warga negara Malaysia. Senpi tersebut sengaja diselundupkan dari Malaysia melalui jalur laut menuju Batam untuk selanjutnya diserahkan kepada pemesannya yang kini dalam penyelidikan Satreskrim Polres Bintan.
Senpi yang lengkap dengan magazine yang terisi 9 butir peluru kaliber 9 mm itu memang dipesan warga Kota Tanjungpinang. Kurir yang membawa senpi tersebut mendapat upah 5.000 ringgit untuk mengantar senpi itu kepada pemesannya.
“Untuk penanganan senjata api ini kami masih berkoordinasi dengan labfor di Riau,” ungkapnya.
Selain senpi, narkotika dari berbagai jenis juga ikut diamankan dari 6 orang tersangka yang masing-masing berinisial BA (37), RA (25), DFI (33) dan NF (23) serta WNA Malaysia inisial MY (38) yang juga membawa senpi.
Narkotika yang diamankan disebutkan Yunita, diantaranya sabu-sabu seberat 31,8 gram, heroin 13,32 gram, ganja 5,88 gram, ekstasi 0,34 grm serta pil happy five 2,16 gram. “Informasi para tersangka, narkotika ini akan digunakan untuk pesta di wilayah pantai,” sebut Yunita.
Pasal yang disangka kepada tersangka diantaranya 5 WNI dikenakan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 111 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 62 undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
“Untuk tersangka WNA yang membawa senpi dikenakan pasal 1 ayat 1 undang undang darurat nomor 12 tahun 1951,” ujarnya. (oxy)