
BATAM,SIJORITODAY.com – Bea Cukai Batam mengamankan dua calon penumpang berinisial F (21) dan A (17) di Bandara Hang Nadim, Kota Batam pada Jum’at (10/1/2025) lalu.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah mengatakan, keduanya mencoba menyelundupkan sabu seberat 3.195 gram di dalam koper.
Keduanya berangkat melalui Terminal Keberangkatan Domestik Bandara Internasional Hang Nadim dengan rute penerbangan Super Air Jet IU954 (BTH-SRG) dan IU506 (SRG-BPN).
Zaky menjelaskan bahwa dari hasil pemindaian X-ray, koper milik F menunjukkan citra dua bungkusan yang mencurigakan, sementara koper milik saudara A terdeteksi membawa satu bungkusan dengan indikasi serupa.
Berdasarkan temuan tersebut, petugas melakukan penegahan terhadap barang tersebut untuk pendalaman lebih lanjut.
Petugas segera menuju area boarding gate A6 untuk mencari kedua penumpang yang teridentifikasi atas nama saudara F dan saudara A.
Setelah ditemukan, kedua calon penumpang diminta untuk mengikuti petugas ke ruang rekonsiliasi guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan terhadap koper tersangka juga ditemukan beberapa helai pakaian, sepatu, serta bungkusan yang dicurigai merupakan barang larangan berupa sabu.
“Pada koper milik F ditemukan dua bungkusan serbuk kristal putih yang diduga sabu seberat ± 2.130 gram. Sementara itu, pada koper milik A ditemukan satu bungkusan serbuk kristal putih yang diduga sabu seberat ± 1.065 gram,” kata Zaky, Rabu (22/1/2025).
Barang yang diduga sebagai sabu tersebut diuji menggunakan Narcotest dengan reagen U, dan hasilnya menunjukkan positif mengandung methamphetamine.
Selanjutnya, petugas melakukan pengecekan urine terhadap kedua penumpang. Hasilnya, F positif menggunakan narkoba, sementara A negatif.
Barang bukti dan kedua penumpang tersebut kemudian dibawa ke KPU Bea dan Cukai Batam untuk diproses lebih lanjut.
Dari hasil uji laboratorium, serbuk kristal bening tersebut dinyatakan positif mengandung senyawa narkotika golongan I jenis methamphetamine.
“Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka bagian dari jaringan penyelundupan narkotika yang dikendalikan oleh RX dan ZR, yang berperan sebagai pemilik barang melalui penghubung saudara Pon. Atas arahan dari Pon, F dan A diperintahkan menuju Batam untuk bertemu dengan seseorang bernama Walet,” ujarnya.
“Walet berperan sebagai kurir penghubung yang menyerahkan barang berupa narkotika kepada F dan A. Selanjutnya, kedua pelaku diberi tugas untuk membawa barang tersebut ke Balikpapan menggunakan jalur udara. Mereka dijanjikan upah sebesar Rp60 juta untuk setiap kilogram barang yang berhasil dibawa,” lanjutnya.
Muhtadi menambahkan, tersangka dan barang bukti selanjutnya diamankan dan diserahterimakan ke Dirresnarkoba Polda Kepulauan Riau guna pengembangan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Narkotika 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Penindakan ini juga mampu menyelamatkan 16.000 orang generasi bangsa dari bahaya narkoba serta berpotensi menghemat biaya rehabilitasi kesehatan sebesar Rp25.000.000.000.
“Ini merupakan komitmen Bea Cukai Batam bersama aparat penegak hukum lainnya untuk menangkal penyelundupan narkotika. Hal ini selaras dengan Asta Cita Presiden RI, yaitu memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkotika.” pungkasnya.
Penulis: Nuel