Ilustrasi

PEKANBARU,SIJORITODAY.com – Sampai batas akhir pengembalian, sebanyak 173 orang pegawai telah mengembalikan uang korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) tahun 2020-221, terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Honorer dan Tenaga Ahli dilingkungan Sekretariat DPRD Riau dengan total 16,1 miliar.

“Hingga hari ini yang telah mengembalikan sebanyak 173 orang,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Jumat (31/1/2025).

Ade merincikan pengembalian dilakukan oleh 120 orang ASN, 2 orang tenaga ahli dan 51 tenaga harian lepas (THL)/honorer.

“Total uang perjalanan dinas fiktif yang telah disita penyidik Rp16.149.745.800,” katanya.

Jumlah yang dikembalikan oleh tiga klaster tersebut bervariasi. Uang tersebut kemudian disita oleh penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau sebagai barang bukti dan disertakan di Berita Acara Pemeriksaan (BPA).

Polda Riau sebelumnya telah mengingatkan untuk pengembalian terakhir dilakukan pada 31 Januari ini.

Ade menyebut, pihaknya masih memberi waktu bagi penerima uang korupsi untuk segera mengembalikannya.

Perkara dugaan korupsi SPPD ini telah ditangani sejak 2023 lalu dan sudah di tahap penyidikan. Dari 401 orang saksi, sebanyak 353 di antaranya telah dimintai keterangan oleh penyidik.

Para saksi tersebut juga dikumpulkan oleh Ade dan Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus, Kompol Gede Prasetia Adi Sasmita di Ruang Medium Gedung DPRD pada Jumat (17/1/2025). Mereka diminta mengembalikan uang negara yang diterima.

Bagi yang tidak mengembalikan uang tersebut dalam batas waktu yang ditentukan terancam akan diproses hukum dan ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

Untuk penetapan tersangka, penyidik masih menunggu perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.

“Penghitungan kerugian negara masih on process di BPKP (Riau), infonya pertengahan Februari (2025) selesai,” ungkapnya.

Berdasarkan penghitungan kerugian negara yang dilakukan secara manual oleh penyidik, dari Rp206 miliar anggaran SPPD yang dikeluarkan selama dua tahun ditemukan kerugian negara Rp162 miliar.

Jumlah kerugian itu akan disinkronkan dengan penghitungan BPKP Riau. “Untuk finalnya tetap dari BPKP yang kita pakai di berkas perkara,” tuturnya.

Setelah audit dari BPKP Riau diterima, penyidik akan memeriksa lima saksi lagi, dan tiga ahli yakni ahli keuangan negara, ahli keuangan daerah dan ahli pidana korupsi.

Penulis: Superleni
Editor: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here