BATAM,SIJORITODAY.com – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mendesak Wali Kota Batam, Muhammad Rudi segera merevisi dan mengusulkan besaran Upah Minimum Sektoral (UMS) tahun 2025 ke Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad untuk ditetapkan.
Ketua FSPMI Kota Batam, Yafet Ramon mengatakan, besaran UMS Kota Batam belum dapat disahkan karena bermasalah.
UMS yang sebelumnya diusulkan Disnaker Kota Batam itu tidak dapat disahkan karena tidak diusulkan Wali Kota Batam.
“Kenapa Gubernur nggak bisa menetapkan, karena usulan itu banyak upah dan usulan itu ditandatangani Disnaker bukan Wali Kota,” katanya, Selasa (4/2/2025).
Yafet menjelaskan, para buruh di Kota Batam akan terus menuntut agar besaran UMS ini dapat segera disahkan.
“Kalau pemerintah nggak revisi, kami akan tuntut ini terus,” jelasnya.
Yafet menambahkan, besaran UMS Kota Batam ini penting untuk disahkan sebagai keadilan bagi pekerja masing-masing sektor.
“UMS ini dihidupkan agar memperjelas bahwa risiko kerja antar industri berbeda-beda. Makanya upahnya dibedakan,” tambahnya.
Sebelumnya, Ansar mengaku belum menerima usulan penetapan UMS Kota Batam Tahun 2025 dari Rudi.
“Saya nggak tahu, belum ada (usulan) dari Wali Kota nya,” katanya.
Ia pun meminta Muhammad Rudi segera mengusulkan besaran UMS Kota Batam itu agar segera ditetapkan.
“Jangan Disnakernya yang tandatangan, mesti Wali Kota kan harus Kepala Daerah,” pintanya.
Penulis: Nuel