PEKANBARU,SIJORITODAY.com – Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru telah menerbitkan edaran sistem pembelajaran selama bulan suci Ramadhan 1446 H.
Ini merupakan tindaklanjut Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Menteri Agama Republik Indonesia dan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal mengatakan, libur sekolah pada tanggal 27 Februari hingga 5 Maret 2025 dalam rangka puasa Ramadhan.
“Aktivitas belajar mengajar di sekolah kembali dimulai tanggal 6 sampai 25 Maret 2025,” katanya, Selasa (4/2/2025).
Abdul Jamal menjelaskan pembelajaran di sekolah selama bulan puasa hanya untuk siswa SD dan SMP. Sementara untuk tingkat PAUD dan TK diliburkan selama bulan Ramadan.
Ia menjelaskan, ketentuan pembelajaran selama bulan puasa di antaranya, 1 jam pelajaran dihitung 30 menit. Kemudian waktu belajar dimulai pukul 08.00-11.00 WIB.
Bagi kelas 1-3 SD, pada pukul 11.00 WIB dipulangkan. Sementara untuk kelas 4-6 SD dan tingkat SMP melaksanakan kegiatan Imtaq.
“Kegiatan Imtaq bisa berupa tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman. Sementara bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing,” jelasnya.
Selain mengatur jadwal belajar awal Ramadan, Surat Edaran tersebut juga mengatur jadwal libur dan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idulfitri.
Lalu, pada tanggal 26 Maret hingga 8 April, merupakan hari libur akhir Ramadan sekaligus Cuti Hari Raya Idulfitri. Kemudian pada 9 April, kegiatan pembelajaran kembali dimulai pasca Hari Raya Idulfitri.
Penulis: Superleni
Editor: Nuel