
BATAM,SIJORITODAY.com – Plt Kepala Disnakertrans Provinsi Kepulauan Riau, John Barus mengatakan, besaran Upah Minimun Sektoral (UMS) Kota Batam Tahun 2025 tidak mungkin disahkan secara norma hukum.
Ia menjelaskan, berdasarkan Permenaker 16 Tahun 2024, besaran UMS Kota Batam itu seharusnya sudah diumumkan selambat-lambatnya 18 Desember 2024 dan mulai berlaku 1 Januari 2025.
“Saya rasa, secara norma hukum sudah tidak mungkin ditetapkan oleh Gubernur,” katanya, Jum’at (7/2/2025).
Barus mengungkapkan, besaran UMS Kota Batam pernah diajukan Dewan Pengupahan Kota Batam pada 20 Januari 2025.
Usulan itu tidak dapat ditetapkan Gubernur Kepri karena diusulkan oleh Dewan Pengupahan Kota Batam, menurut aturan seharusnya diajukan oleh Wali Kota Batam, Muhammad Rudi.
“Kalau merujuk Permenaker Pasal 7 Ayat 5 huruf b dan Pasal 9 Ayat 4, usulan rekomendasi UMS oleh Dewan Pengupahan melalui Bupati atau Wali Kota. Seharusnya Wali Kota yang mengusulkan ke Gubernur, bukan Dewan Pengupahan,” ujarnya.
Barus menuturkan, saat ini hanya ada dua Kabupaten yang memiliki UMS Tahun 2025, yakni Kabupaten Karimun dan Kabupaten Anambas.
UMS kedua Kabupaten ini diusulkan langsung oleh Bupatinya dan besarannya sudah disepakati Dewan Pengupahan setempat.
“Kabupaten Karimun dan Kabupaten Kepulauan Anambas ditetapkan Gubernur karena Dewan Pengupahan Kab/Kota sepakat atas UMSK dan diusulkan Bupati ke Gubernur,” tuturnya.
Penulis: Nuel