
KARIMUN,SIJORITODAY.com – DRPD Kabupaten Karimun memberi tambahan waktu selama 15 hari lagi kepada Pemerintah Kecamatan Sugi Besar dan Pemdes Sugi untuk melakukan mediasi antar warga terkait polemik lahan bakau.
Ketua Komis III DPRD Karimun, Afrizal mengatakan, hingga saat ini belum ada titik temu kesepakatan antara warga dalam upaya penyelesaian masalah lahan bakau di desa Sugi.
“Kita kasih waktu 15 hari lagi sama pihak Pemdes dan Kecamatan untuk kembali melakukan mediasi kepada warga yang menolak lahan bakau tersebut dijual kepada pihak investor,” kata Jamil panggilan akrab Afrizal, Selasa ( 17/2/2025).
Dalam upaya mendukung masuknya pihak investor untuk memajukan daerah, politisi Gerindra ini berharap agar permasalahan terkait lahan bakau di Desa Sugi dapat diselesaikan oleh pihak Pemdes dan juga Pemerintah Kecamatan, supaya tidak berlarut-larut.
“Jangan sampai masalah ini hingga ke ranah hukum, kita punya itikad baik memberi waktu 15 hari lagi untuk melakukan mediasi kepada warga,” harapnya.
Hasil haering sebelumnya, antara Komisi I dan III DPRD Karimun dengan pihak terkait, memberikan masa waktu 15 hari kepada Pemdes Sugi untuk melakukan mediasi dalam penyelesaian masalah lahan bakau di Desa Sugi.
Penulis: Sunar
Editor: Nuel






































