BINTAN,SIJORITODAY.com – Kejaksaan Negeri Bintan resmi menahan 5 orang ASN Bintan diantaranya Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Bintan Sri Heni Utami, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Bintan Herika Selvia, Camat Teluk Sebong Julpri Ardani, Pj Kades Sebong Lagoi Herman Junaidi dan Lurah Kota Baru Khairudin serta dua pejabat lainnya yakni Kepala Desa Sebong Pereh Maslan serta mantan Kades Sebong Pereh periode 2017-2022 La Anip sebagai tersangka pungutan liar pengelola wisata mangrove di Kecamatan Teluk Sebong.
Terlibatnya para ASN dalam kasus ini sudah diterima secara resmi oleh Pemerintah Kabupaten Bintan. Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Ronny Kartika mengungkapkan secara resmi pihaknya sudah mendapatkan informasi penahanan 5 ASN Bintan yang diduga terlibat tindak pidana korupsi.
“Langkah kita, hari ini juga berkomunikasi dengan pak Bupati. Apakah nanti (posisinya) akan diganti atau seperti apa,” ungkap Ronny.
Pemkab Bintan sambungnya, tidak akan memberikan bantuan hukum, Ronny beralasan bahwa Pemkab Bintan tidak bisa melakukan upaya tersebut karena menyangkut tindak pidana korupsi.
“Karena kita tidak bisa (berikan bantuan hukum) kalau menyangkut tindak pidana korupsi,” kata Ronny.
Penetapan tersangka tindak pidana korupsi oleh Kejari Bintan ini berkenaan dengan pengelolaan wisata mangrove. Ada tiga orang pejabat yang ditahan karena kedudukannya sebagai Camat Teluk Sebong dan mantan Camat Teluk Sebong.
Jaksa menilai, perbuatan para tersangka merugikan keuangan negara karena uang yang seharusnya masuk kedaerah justru dinikmati untuk kepentingan pribadi para tersangka. (oxy)