Adi Prihantara dan Widodo dalam pertemuan di Kantor Gubernur Kepri, Kamis (20/3/2025). F:Sijoritoday.com/Diskominfo Kepri

TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Sekda Kepulauan Riau, Adi Prihantara menerima audiensi perwakilan PT Antam Tbk yang diwakili Widodo di Kantor Gubernur Kepulauan Riau, Kota Tanjungpinang, Kamis (20/3/2025) kemarin.

Pertemuan tersebut membahas proses penyerahan aset berupa lahan seluas 158 hektare di Sungai Enam, Kabupaten Bintan, yang sebelumnya merupakan milik PT Antam Tbk.

Lahan tersebut kini telah menjadi aset negara setelah tidak lagi dimanfaatkan oleh PT Antam dan diambil alih oleh negara melalui Direktorat Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.

Widodo menyampaikan bahwa dalam proses pengidentifikasian guna pengosongan lahan sebelum diserahterimakan ke Kementerian Keuangan, ditemukan permasalahan di lapangan karena sebagian lahan tersebut telah menjadi tempat tinggal bagi beberapa masyarakat.

“Oleh karena itu, kami minta dukungan dan fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Kepri agar proses serah terima aset serta pengosongan lahan oleh pihak kementerian dapat berjalan dengan baik tanpa menimbulkan gejolak sosial di tengah masyarakat,” katanya.

Sekda Kepri, Adi Prihantara, menegaskan pentingnya upaya mitigasi sosial sebelum dilakukan pencatatan dan pengosongan lahan.

Ia mengusulkan agar dilakukan sosialisasi intensif kepada masyarakat yang sudah terlanjur tinggal di eks lahan Antam untuk memberikan pemahaman terkait status lahan tersebut.

Selain itu, Sekda juga mendorong agar masyarakat yang terdampak diberikan solusi berupa relokasi atau tempat tinggal pengganti di lokasi yang tidak jauh dari area tersebut agar tetap memiliki akses untuk mencari nafkah.

“Kami berharap proses ini dilakukan dengan sangat hati-hati. Sosialisasi harus dikedepankan agar masyarakat paham dan tidak terjadi gejolak sosial. Pemprov Kepri siap memfasilitasi agar proses penyerahan aset berjalan lancar dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Sebagai informasi, PT Antam Tbk telah beroperasi di Kabupaten Bintan sejak tahun 1980 dengan fokus pada produksi alumina.

Lahan seluas 158 hektare di Sungai Enam, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, tersebut merupakan bagian dari aset operasional perusahaan yang kini sudah tidak lagi digunakan dan telah dikembalikan kepada negara.

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menegaskan komitmennya untuk terus berkoordinasi dengan PT Antam, Kementerian Keuangan, dan masyarakat demi terciptanya solusi terbaik bagi semua pihak yang berkepentingan.

Penulis: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here