
BINTAN,SIJORITODAY.com- – Kepala Diskominfo Kepri, Hasan menyampaikan jika dirinya bersama pihak pelapor yakni PT Espasindo Raya sudah bersepakat untuk menyelesaikan perkara hukum di Polres Bintan dengan perdamaian.
Hasan tampak keluar dari ruang penyidik Satreskrim Polres Bintan sekira pukul 11.17 WIB, Selasa (15/4). Ia sempat memberikan pernyataan bahwa kehadiran dirinya untuk mengawali proses restorative justice (RJ) yang kini mulai bergulir.
“Saya hanya mendampingi kecamatan dan kelurahan. Bahwa kami dan pihak pemohon (PT Espasindo Raya) sudah bersepakat,” ungkap Hasan.
Hasan masih enggan membeberkan kesepakatan antara pihaknya dengan PT Espasindo Raya dalam menyelesaikan perkara hukum di Polres Bintan. Kesepakatan mengganti kerugian atau justru memulihkan aset PT Espasindo Raya.
“Saya rasa kami sudah bersepakat, mengenai kesepakatan itu secara resmi akan disampaikan oleh pihak kepolisian,” timpalnya.
Sementara itu, Camat Bintan Timur Indra Gunawan yang ikut ke Polres Bintan juga menyampaikan bahwa kehadirannya untuk menerima salinan berita acara dalam penyelesaian persoalan kasus antara PT Espasindo dengan Hasan Cs.
“Kami sifatnya sebagai pemegang wilayah (camat-red), kami hanya menerima salinan dari kepolisian,” kata Indra. (oxy)