KARIMUN,SIJORITODAY.com – Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa menjamin penanganan kasus pemerasan terhadap para camat di Kabupaten karimun sesui SOP dan profesional.
“Saya bisa jamin itu, penanganan kasus pemerasan yang kita lakukan profesional,” katanya, Senin (28/4/2025).
Menurutnya, perkara ini, dari mulai tahapan penyelidikan dan penyidikan sudah sesuai dengan SOP.
Dikatakan Robby, adanya laporan dugaan ketidak profesionalnya polres Karimun oleh pihak pengacara dalam penanganan kasus dengan dua orang tersangka atas nama Feri Arisando dan Heriyanto, itu hak pengacaranya.
“Hak mereka dari pengacara, wajar mereka membela kliennya,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Feri dan Heri tersangka kasus pemerasan Camat di Karimun melaporkan Polres Karimun ke pihak Bidang Propam dan juga Wasidik Ditreskrimum Polda Kepri.
Laporan tersebut terkait penangangan kasus kliennya oleh pihak Polres Karimun yang diduga tidak profesional pada 21 April 2025.
“Kita menganggap penanganan kasus klien kita oleh pihak Polres Karimun tidak profesional, maka kita laporkan,” tutur Ronal Reagen Barimbing, Sabtu (26/4/2025) lalu.
Penulis: Sunar
Editor: Nuel