Suryadana Rahayu Putra, Humas Pengadilan Negeri Natuna. F:Sijoritoday.com/Evan

NATUNA,SIJORITODAY.com – Pengadilan Negeri (PN) Natuna mencatat telah menyelesaikan sejumlah perkara penting sepanjang tahun 2025.

Dari berbagai jenis perkara yang ditangani, kasus pidana narkotika dan perlindungan anak menjadi sorotan utama.

“Terdapat 15 kasus yang telah diputus atau tengah dalam proses hukum,” kata Humas PN Natuna, Suryadana Rahayu Putra, Selasa (6/5/2025).

Dari sisi pidana, tujuh perkara menonjol melibatkan tindak pidana narkotika dan pelanggaran terhadap perlindungan anak.

Salah satu kasus yang mencuri perhatian adalah perkara penipuan atas nama terdakwa Supardi alias Pardi, yang disidangkan selama delapan hari sejak 10 Maret 2025.

Tak kalah serius, perkara narkotika yang melibatkan Nurdahansyah alias Aan, Rendra Wijaya Saputra, Yusri Widodo alias Ajis, dan Edi Gunawan alias Pelor, juga menjadi perhatian karena ditangani oleh jaksa yang sama dan berlangsung intensif. Proses hukum terhadap Nurdahansyah sendiri memakan waktu hingga 19 hari.

Dua kasus perlindungan anak dengan terdakwa yang dirahasiakan juga menyoroti pentingnya kepedulian terhadap isu ini. Salah satunya telah menjalani proses persidangan selama 19 hari, sementara satu kasus lainnya masih dalam tahap tuntutan.

Sementara itu, di ranah perdata, permohonan ganti nama mendominasi. Kasus Said Usman dan Maretha Riska Widiyati menjadi contoh perkara yang telah selesai diputus dan berstatus minutasi.

Selain itu, terdapat pula permohonan kategori “lain-lain” atas nama Fauzi yang juga telah rampung.

Selain kasus-kasus utama tersebut, PN Natuna juga mencatat lima perkara tambahan yang mencakup kasus serupa: narkotika, penipuan, serta permohonan perdata. Semuanya telah mencapai tahap putusan atau selesai melalui proses minutasi.

Dengan penyelesaian berbagai perkara ini, PN Natuna menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan.

Publik pun diharapkan terus memantau proses peradilan sebagai bagian dari partisipasi aktif dalam sistem hukum yang berkeadilan.

Pengadilan Negeri (PN) Natuna mencatat telah menyelesaikan sejumlah perkara penting sepanjang tahun 2025.

Dari berbagai jenis perkara yang ditangani, kasus pidana narkotika dan perlindungan anak menjadi sorotan utama karena jumlahnya lebih dominan dibandingkan perkara pidana lainnya.

“Terdapat 23 kasus yang telah diputus dan 13 perkara yang masih berjalan dari perkara yang masuk tahun 2025 ini,” kata Humas PN Natuna, Suryadana Rahayu Putra, Selasa (6/5/2025).

Dari perkara pidana, Pengadilan Negeri Natuna selama tahun 2025 telah menyidangkan tujuh perkara narkotika yang diantaranya melibatkan Terdakwa atas nama Nurdahansyah alias Aan, Rendra Wijaya Saputra, Yusri Widodo alias Ajis, dan Edi Gunawan alias Pelor sebagaimana dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Natuna.

Selain perkara Narkotika, perkara yang banyak disidangkan di Pengadilan Negeri Natuna yaitu perkara perlindungan anak dengan 10 perkara, yang mana 4 perkara diantaranya telah dijatuhi putusan.

Tingginya perkara perlindungan anak ini secara tidak langsung menuntut perhatian dan kewaspadaan orang tua akan anak-anaknya, mengingat orang tua memiliki tanggung jawab untuk menjaga, mendidik dan merawat anak.

Jenis tindak pidana lainnya yang telah disidangkan di Pengadilan Negeri Natuna pada tahun 2025 ini meliputi perkara penipuan sebanyak 5 perkara, perkara penggelapan sebanyak 3 perkara, perkara pencurian sebanyak 3 perkara dan perjudian sebanyak 1 perkara.

Dengan beragamnya jenis tindak pidana yang disidangkan di Pengadilan Negeri Natuna, masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dan waspada, mengingat sedikit saja kelengahan dapat menimbulkan terjadinya tindak pidana.

Sementara itu, untuk perkara Perdata, Pengadilan Negeri Natuna telah menerima 7 berkas permohonan, dengan 4 diantaranya merupakan permohonan ganti nama.

Permohonan yang diajukan oleh pemohon atas nama Said Usman dan Maretha Riska Widiyati menjadi contoh perkara Permohonan Ganti Nama yang telah selesai diputus dan berstatus minutasi sebagaimana dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Natuna.

Selain 4 perkara permohonan ganti nama, Pengadilan Negeri Natuna juga menyidangkan 3 Permohonan Lain-Lain yang meliputi perubahan data pada Akta Nikah maupun perwalian anak.

Sedangkan untuk perkara gugatan dan gugatan sederhana, selama tahun 2025 ini belum ada pihak yang mendaftarkan perkara gugatan dan gugatan sederhana ke Pengadilan Negeri Natuna.

Dengan penyelesaian berbagai perkara ini, PN Natuna menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan.

Publik pun diharapkan terus memantau proses peradilan sebagai bagian dari partisipasi aktif dalam sistem hukum yang berkeadilan.

Penulis: Evan

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here