Wahyu Wahyudin, Sekretaris Komisi II DPRD Kepulauan Riau. F:Sijoritoday.com/Humas DPRD Kepri

BATAM,SIJORITODAY.com – Anggota DPRD Kepulauan Riau dua periode, Wahyu Wahyudin menaruh harapan 115 kepala keluarga warga Tembesi Tower bisa mendapatkan ganti rugi yang adil.

Wahyu mengatakan, ganti rugi ini nantinya bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk memulai hidup yang baru di tempat tinggal yang baru.

“Saya berharap permasalahan ini diselesaikan dengan win-win solution. Warga pantas mendapatkan ganti rugi yang adil,” katanya melalui saluran seluler, Senin (12/5/2025).

Wahyu juga mendorong Pemko Batam, BP Batam, DPRD Batam dan perusahaan berdiskusi agar masyarakat Tembesi Tower bisa mendapatkan ganti rugi.

“Kalau bisa duduk bersama, masalah ini pasti cepat selesai. Permintaan warga hanya sederhana, mereka meminta ganti rugi karena membangun bangunan mereka kan pakai uang juga,” ujarnya.

Diketahui, sekitar 115 kepala keluarga masyarakat tembesi yang masih bertahan meskipu telah digusur oleh PT Tanjung Piayu Makmur (TPM).

Salah satu warga, Erik mengatakan, sampai hari ini belum ada mendapatkan ganti rugi dimana rumah masyarakat yang sudah rata sama tanah dihancurkan pada Rabu (8/1/2025).

Demi keadilan, warga berharap pemerintah hadir dalam memberikan keadilan terhadap nasib masyarakat dan nasib anak-anak yang jadi korban pengusuran akibat dari pengusuran sekitar 400 jiwa kehilangan tempat tinggal.

“Kami masyarakat tadi mengawal kedatangan hakim dari Pengadilan Tata Usaha Tanjungpinang karena gugatan masyarakat masih berproses, masyarakat Tembesi Tower berharap putusan hakim,” ungkapnya.

Hal senada juga diserukan oleh warga lainnya, Dui yang berharap pemerintah dapat memberikan keadilan kepada masyarakat.

“Gimana nasib kami ini sudah jalan 5 bulan kami sudah seperti dijajah dari tempat kami sendiri, kami berharap pemerintah setempat angkat bicara biar kami ada kejelasan yang pasti,” imbuhnya.

Penulis: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here