ANAMBAS,SIJORITODAY.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Anambas telah membentuk 10 Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
Hal ini dilakukan berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) 9 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 27 April 2025.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kepulauan Anambas, Teti Arnita mengatakan, pembentukan Kopdes Merah Putih masih terus berlanjut hingga 52 Desa.
“Dari 10 koperasi yang sudah terbentuk terdiri dari 13 Desa di Anambas, ada beberapa desa bergabung membentuk satu koperasi dan sudah dilakukan Musyawarah Desa (Musdes) khusus,” katanya, Senin (12/5/2025).
Ia juga menjelaskan, dari 10 Koperasi tersebut diantarnya, Koperasi Desa Merah Putih AIR SENA dibentuk pada 29 April 2025, Kopdes Merah Putih PUTIK (30 April 2025), Kopdes Merah Putih PAYALAMAN (1 Mei 2025), Kopdes Merah Putih PIASAN (2 Mei 2025), Kopdes Merah Putih TEBANG (5 Mei 2025), Kopdes Merah Putih REWAK (6 Mei 2025), Kopdes Merah Putih KERAMUT IMPOL SUNGGAK (KIS) (9 Mei 2025), Kopdes Merah Putih BATU BERAPIT (9 Mei 2025), Kopdes Merah Putih LANDAK (10 Mei 2025), dan Kopdes Merah Putih MAMPOK AIR BIRU yang di bentuk tanggal 10 Mei 2025 kemarin, jelasnya.
Selanjutnya, Teti Arnita juga menyampaikan, pihaknya (DPMD) akan melakukan percepatan legalitas pendirian koperasi tersebut.
“Selanjutnya nanti kita akan membantu percepat legalitas pendirian koperasi merah putih tersebut, untuk itu nantinya dari pihak Disperindagkop Anambas yang akan mengkoordinir,” ucapnya.
Ia berharap, Kopdes Merah Putih dapat bersinergi dengan seluruh Desa di Anambas dalam mewujudkan Asta cita ke 2 dan Asta cita ke 6 Presiden RI yaitu mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan yang berkelanjutan dan membangun dari desa untuk pemerataan ekonomi.
“Semoga dengan berdiri koperasi desa merah putih ini dapat memperkuat ekonomi kerakyatan di seluruh desa dengan potensi yang mereka miliki,” harapnya.
Terpisah, Kapala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, M. Dwi Jaya Putra penggabungan beberapa Desa dalam membentuk Kopdes Merah Putih berdasarkan Surat Edaran Menteri Desa 6 tahun 2025.
“Dari surat edaran tersebut mengatakan jika penduduk desa kurang dari 500 maka Kopdes Merah Putih dapat dilakukan gabung dua desa atau lebih, jadi kita mengikuti arahan dari Kementerian Koperasi dan Menteri Desa,” jelasnya.
Penulis: Ishak
Editor: Nuel









































