
PEKANBARU,SIJORITODAY.com – Tindaklanjut dihentikannya dugaan kasus penipuan oleh Polsek Payung Sekaki melalui surat nomor B//73.a/VI/Tes.1.11/2025/Reskrim, tertanggal 10 Juni 2025 yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan tindak pidana, dan oleh karenanya kasusnya dihentikan, disikapi dengan serius oleh Pengacara Freddy Simanjuntak selaku Kuasa Hukum korban Mesrahayati.
Melalui kantor Hukum Dr. Freddy Simanjuntak, SH, MH & Rekan, Pengacara Freddy Simanjuntak mengirim surat kepada Polda Riau dengan Nomor 33/FS-APH/VI/2025 tertanggal 23 Juni 2025, meminta Kapolda Riau untuk mengambil alih penanganan perkara kasus penipuan yang sebelumnya ditangani oleh Polsek Payung Sekaki.
Bukan itu saja, Freddy Simanjuntak juga menyurati Kapolri dengan nomor 34/FS-APH/VI/2025 tertanggal 23 Juni 2025 melaporkan/Pengaduan dan memohon Keadilan.
“Sebagaimana diberitakan oleh banyak media sebelumnya, dihentikannya Penyidikan kasus klien kami Mesrahayati oleh Kapolsek Payung Sekaki, kami menyurati Kapolda Riau untuk mengambil alih kasus ini, dan Juga mengirim surat ke Kapolri sebagai bentuk Pengaduan dalam menegakkan hukum seadil adilnya, serta meminta Kapolri agar Kapolda Riau mengambil alih kasus tersebut,” tegas Freddy, Kamis (20/6/2025).
“Kita tidak melihat seberapa besar nilai yg ditipu dalam kasus ini, tapi bagaimana kita menegakkan hukum secara adil dan profesional tanpa adanya arogansi kekuasaan,” lanjut Freddy.
Mesrahayati sebagai korban merasa heran. Sebelum dikeluarkannya dan menerima surat resmi terkait penghentian penyidikan oleh Kapolsek Payung Sekaki, dimana telah beredar dari tetangga terlapor yang juga tetangga korban karena bertempat tinggal di lingkungan sama, dimana mereka telah mengetahui duluan akan dihentikannya penyidikan kasus ini.
“Saya sangat heran saja, darimana mereka itu mengetahui informasi itu. Sementara surat resmi penghentian penyidikan kasus ini belum saya terima,” singkatnya.
Penulis: Superleni
Editor: Nuel