Petugas sedang memeriksa RD terduga pelaku tindak pidana Curanmor. F:Sijoritoday.com/Ishak

ANAMBAS,SIJORITODAY.com – Satreskrim Polres Kepulauan Anambas mengamankan RD, pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Minggu (22/6/2025).

“Untuk pelaku RD sudah kita amankan pada hari Selasa (17/6/2025) dan sekarang sudah kita tahan,” ujar Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Alfajri.

RD diduga sebagai pelaku pencurian satu unit motor milik warga yang terjadi pada Rabu (21/6/2025) sekitar pukul 03.00 Wib di Desa Piabung, Kecamatan Palmatak.

“Korban berinisial IN (22) tahun, kejadiannya berawal dari korban baru pulang mencari ikan di laut pada 21 Mei 2025 pukul 05.00 WIB,” ungkapnya.

Selanjutnya korban didatangi abang iparnya dan menanyakan tentang keberadaan salah satu motornya yang sedang diparkir di depan rumahnya, korban pada saat itu merasa abang iparnya hanya bercanda.

Memastikan apa yang ditanyakan oleh abang iparnya, korban pun memastikan apakah motor tersebut ada di depan rumah, setelah korban melihat motor tersebut tidak ada, merasa kehilangan korban pun pada saat itu membuat status melalui via WhasApp.

“Tidak lama korban membuat status kehilangan motornya via Whatsapp, saksi dengan inisial EG membalas pesan dari status korban, bahwa saksi melihat sekitar pukul 03.15 Wib ada orang membawa motor bermerek Suzuki Satria FU 150 SC,” jelasnya

Selanjutnya, sekitar jam 07.00 WIB, korban pun langsung menemui saksi untuk memastikan kembali apa saksi melihat melihat motor tersebut dibawa oleh orang lain.

“Merasa motornya hilang, korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kepulauan Anambas,” tersng Alfajri.

Alfajri menambahkan, kejadian ini terungkap dimana pada saat itu anggota Polsek Palmatak memanggil pelaku, karena sebelumnya pelaku merupakan residivis dengan masalah yang sama dan baru bebas sekitar dua bulan.

“Kepada penyidik pelaku mengakui semua perbuatannya, dan untuk pelaku disangkakan Pasal 362 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutupnya.

Penulis: Ishak
Editor: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here