
TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kepulauan Riau, Hendri Kurniadi menerima audiensi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepri di Kantor Diskominfo Kepri, Senin (27/10/2025).
Pertemuan ini sebagai langkah sinergi dan koordinasi antara kedua lembaga dalam upaya menjaga kualitas informasi dan penyiaran di wilayah Kepri.
Hendri menyampaikan apresiasi atas kinerja dan peran KPID Kepri selama ini dalam melakukan pengawasan terhadap lembaga penyiaran, baik radio maupun televisi, di Kepri.
Kendati demikian, sejalan dengan perkembangan teknologi dan pergeseran perilaku masyarakat dalam mengonsumsi informasi, ia secara khusus meminta kontribusi dan inisiatif KPID untuk memperluas jangkauan pengawasan.
“Saat ini, banyak informasi yang beredar dan dikonsumsi masyarakat melalui platform media sosial seperti TikTok, Instagram, dan YouTube. Meskipun pengawasan media sosial secara formal bukan termasuk dalam tugas, fungsi, dan kewenangan pokok KPID berdasarkan Undang-Undang Penyiaran, kami berharap KPID dapat mengambil inisiatif dan berkontribusi sesuai kapasitas dan pengalaman yang dimiliki untuk ikut serta mengawasi konten-konten di platform digital tersebut,” ujar Hendri.
Hendri menekankan bahwa pengawasan terhadap media sosial menjadi krusial mengingat potensi penyebaran informasi palsu (hoaks), ujaran kebencian, dan konten-konten negatif lainnya yang dapat merusak moral generasi dan cenderung kurang edukatif.
Kolaborasi dan dukungan dari KPID, yang telah berpengalaman dalam menilai kelayakan isi siaran, diharapkan dapat memberikan sumbangsih dalam menciptakan ruang digital yang sehat dan bertanggung jawab.
Menanggapi permintaan ini, Ketua KPID Kepri, Henky Mohari menyambut baik semangat sinergi yang diusung oleh Hendri.
Pihaknya menyatakan akan mempelajari lebih lanjut dan mendiskusikan di internal komisioner mengenai bentuk kontribusi dan inisiatif yang paling efektif yang dapat dilakukan KPID, di luar tugas pokoknya, untuk membantu pengawasan konten di media sosial, termasuk kemungkinan edukasi publik dan literasi media digital.
“Kami menyadari tantangan di era digital ini sangat besar. Meskipun kewenangan kami secara UU Penyiaran terbatas pada lembaga penyiaran konvensional, KPID akan mencari celah dan cara agar pengalaman kami dalam mengawasi konten siaran dapat diimplementasikan atau disalurkan dalam bentuk inisiatif lain, seperti program literasi digital atau pelatihan konten positif, sebagai bentuk kontribusi kami kepada masyarakat dan pemerintah daerah,” jelasnya.
Audiensi ini diakhiri dengan komitmen kedua belah pihak untuk terus menjalin komunikasi dan kerjasama yang erat dalam menghadapi tantangan penyiaran dan perkembangan informasi digital, demi terciptanya masyarakat Kepri yang cerdas dan berbudaya dalam menerima informasi. (*)
Editor: Nuel










































