20 pengamen atau anak punk menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Batam, Jum’at (21/11/2025). F: Sijoritoday.com/Humas Polda Kepri

BATAM,SIJORITODAY.com – Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Kepri menindak 20 pengamen atau anak punk yang melanggar Perda Kota Batam 6 Tahun 2002 tentang Ketertiban Sosial, dan menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Batam, Jum’at (21/11/2025).

Kabidhumas Polda Kepri, Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan upaya untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat di wilayah Kota Batam.

Sebelumnya, pada Kamis (20/11/2025) pukul 17.00–20.00 WIB, personel melaksanakan penertiban terhadap pengamen atau anak punk di beberapa titik keramaian, yaitu Simpang Kepri Mall, Simpang Panbil Mall, Jodoh Center, dan Taras.

Dari kegiatan tersebut, diamankan 20 orang dan dilakukan proses pemberkasan di Kantor Subditgasum Ditsamapta Polda Kepri, untuk kemudian mengikuti sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Batam.

Dalam persidangan, Hakim menyatakan 20 orang tersebut terbukti melanggar Pasal 3 Ayat 1 Perda Kota Batam Nomor 6 Tahun 2002 tentang Ketertiban Sosial, dengan putusan denda sebesar Rp25.000.

Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif sebagai bentuk komitmen Polri dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif dan menjaga ketertiban sosial di ruang publik.

“Penindakan ini dilaksanakan guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat serta menjaga keteraturan di wilayah Kota Batam,” tutupnya.

Penulis: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here