Kepala PN Karimun, Edy Sameaputty memvonis mati lima terdakwa narkoba seberat 704,8 kilogram pada Rabu (14/1/2026). F:Sijoritoday.com/Sunar

KARIMUN,SIJORITODAY.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karimun menuntut terhadap lima terdakwa tindak pidana narkoba seberat 704,8 kilogram dengan tuntutan hukuman mati.

Tuntutan itu dikabulkan Pengadilan Negeri Karimun pada sidang yang digelar Rabu (14/1/2026).

Sidang putusan dipimpin langsung Kepala PN Karimun, Edy Sameaputty.

Kajari Karimun melalui Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Karimun, Jumieko Andra mengatakan, hasil putusan sidang sesuai dengan tuntutan JPU yakni hukum mati terhadap lima terdakwa warga Myanmar.

“Putusan di PN menjatuhkan masing masing terdakwa dihukum mati sesuai dengan tuntutan kita sebelumnya,” katanya.

Kelima terdakwa berinisial SP alias TM, MM alias PC, SW alias BK, AK dan KL alias LL Bin U TL terbukti bersalah.

Kelima terdakwa tersebut terbukti melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu seberat 704,8 kilogram sebagaimana melanggar Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tidak ada hal yang meringankan para terdakwa dalam atas perbuatannya,” ungkap Mieko.

Dikatakan Jumieko, perbuatan tindak pidana narkotika merupakan extraordinary crime yang membahayakan generasi bangsa.

“Kejari Karimun berkomitmen memberi efek jera bagi para pelaku tindak pidana narkoba,” tambahnya.

Penulis: Sunar
Editor: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here