
KARIMUN,SIJORITODAY.com – Perwakilan warga Pulau Sanglar Kecamatan Durai, Karimun mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Karimun, Selasa (20/1/2026)
Didampingi R. Hadimi dan Saparuddin, utusan warga Sanglar, M. Ali minta kejelasan atas aduannya kepada pihak Kejaksaan terkait dana CD atau DKTM dan juga DJPL PT BMI sampai sejauh mana belum juga didapat.
“Aduan ke Kejaksaan sudah hampir satu tahun lebih, namun belum ada kejelasan hingga sekarang,” ungkapnya.
Ia pun merasa kecewa, pihaknya akan melayangkan aduannya ini ke Kejagung RI.
“Tim kita masih siapkan pemberkasan data data terkait dana CD maupun DJPL PT BMI,” ucap Ali.
Sementara, R. Hadimi selaku saksi, telah diperiksa dan di BAP oleh pihak Kejaksaan.
Ia menyatakan kesiapan mendampingi dan menjadi saksi warga terdampak yang melaporkan dana CD dan DJPL PT. BMI ke aparat penegak hukum.
Terkait Community Develovment (CD) dan Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan PT. BMI, secara teknis Hadimi menjelaskan, besaran dana CD dan DJPL yang harus disetor ke Pemda Karimun harus sesuai dengan Peraturan Bupati Karimun (Perbub) yang mengatur besaran dana kewajiban PT BMI baik dana CD maupun DJPL hasil dari produksi.
Untuk besaran dana CD sesuai dengan produksi kurang lebih sebesar Rp47 miliar dan itu baru disetorkan ke CD Center sekitar kurang lebih Rp8 miliar.
Kemudian, besaran dana DJPL sesuai dengan produksi kurang lebih mencapai Rp50 miliar yang disetor ke Bank BNI kurang lebih sebesar Rp19 miliar.
Setelah dirinya diperiksa oleh BPKP dan Inspektorat Kabupaten Karimun di tahun 2017.
“Saya terperiksa kala itu, dana DJPL yang ada di Bank BNI kurang lebih Rp3 miliar yang disetor, artinya hilang Rp16 miliar,” bebernya.
Lalu, pertanyaannya apakah dana DJPL sebesar kurang lebih Rp.16 Milyar yang hilang itu tidak ada sanksi hukumnya?
“Menurut saya, ini penting untuk disikapi, karena uang yang disimpan di Bank BNI itu, Qq antara Bupati Karimun saat itu dan Direktur PT BMI. Artinya, kesepakatan keduanya inilah baru bisa dana itu berpindah posisinya lari kemana,” ujarnya.
Dikatakan R.Hadimi, tiga hari dirinya dimintai keterangan oleh pihak Kejaksaan bagian Intel. Semua keterangannya sudah di BAP.
Dalam menyikapi laporan masyarakat Pulau Ngal dan Propos Kecamatan Durai, dirinya siap menjadi saksi, baik untuk di sidik maupun di pengadilan sesuai dengan kapasitas yang diketahui terkait masalah pertambangan bauksit di Pulau Ngal dan juga Propos Kecamatan Durai oleh PT BMI berapa tahun lalu.
“Akibat kegiatan penambangan bauksit itu, sampai saat ini kedua pulau tersebut gundul, kelihatan tanah merah dan belum direklamasi atau penataan lingkungan sebagaimana yang diamanatkan oleh UU Pertambangan Mineral dan Batubara serta UU Lingkungan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diunggah, pihak Kejaksaan Negeri Karimun belum memberikan tanggapan atas konfirmasi terkait aduan warga.
Penulis: Sunar
Editor: Nuel











































