
NATUNA,SIJORITODAY.com – Proyek Pembangunan Pasar Rakyat Natuna di Kelurahan Ranai Kota, Kabupaten Natuna, yang dibiayai melalui hibah dari Japan International Cooperation Agency (JICA) senilai sekitar Rp87.946.849.000 miliar menjadi sorotan publik.
Proyek yang digadang-gadang sebagai salah satu pembangunan strategis daerah tersebut diduga menggunakan material galian C yang belum memiliki kejelasan legalitas.
Informasi yang dihimpun menyebutkan material berupa batu urug dan pasir diduga berasal dari kawasan Kelurahan Bandarsyah.
Dugaan memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan pelaksanaan proyek terhadap ketentuan perizinan pertambangan serta standar teknis yang berlaku dalam proyek yang didanai lembaga internasional.
Sejumlah warga menilai penggunaan material yang tidak memiliki dokumen perizinan lengkap berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan teknis.
Selain itu, kondisi tersebut dikhawatirkan dapat memengaruhi kualitas konstruksi bangunan apabila tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan dalam Detail Engineering Design (DED).
“Jika benar material yang digunakan berasal dari sumber yang tidak memiliki izin resmi, tentu perlu dilakukan pemeriksaan menyeluruh. Proyek sebesar ini seharusnya mengedepankan kepatuhan terhadap seluruh aturan yang berlaku,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Sebagai proyek yang didukung dana hibah internasional, setiap tahapan pembangunan seharusnya mengacu pada standar pengawasan yang ketat, termasuk terkait sumber dan kualitas material yang digunakan.
Karena itu, masyarakat berharap adanya transparansi dari seluruh pihak yang terlibat dalam proyek tersebut.
Sejumlah elemen masyarakat juga meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk melakukan verifikasi lapangan guna memastikan kebenaran informasi yang berkembang.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran serta kepercayaan publik terhadap pelaksanaan proyek pemerintah.
Selain itu, masyarakat mendesak adanya pengawasan yang lebih intensif dari pemerintah daerah, konsultan pengawas, maupun pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam memastikan seluruh pekerjaan berjalan sesuai ketentuan.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, serta instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggunaan material galian C tersebut.
Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dan klarifikasi dari seluruh pihak untuk mendapatkan informasi yang berimbang.
Penulis: Evan
Editor: Nuel












































