
NATUNA,SIJORITODAY.com – Pengurus Komunitas Raja Tupai (Rakyat Jelata Tuntut Aspirasi) Kabupaten Natuna melakukan audiensi dengan Ketua DPRD Natuna, Rusdi di Kantor DPRD Natuna, Jum’at (14/8/2026).
Audiensi tersebut turut didampingi oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Natuna, Edy Prayoto.
Pertemuan dilakukan untuk menindaklanjuti surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diajukan Komunitas Raja Tupai terkait kunjungan Bupati Natuna ke China pada 26 Juli 2026.
Dalam audiensi tersebut, Komunitas Raja Tupai menyampaikan 5 Poin Dugaan Kejanggalan yang menjadi dasar permohonan RDP, yaitu:
1. Prosedur Izin: Dugaan tidak adanya Izin Tertulis dari Menteri Dalam Negeri sesuai UU 23/2014
2. Agenda Kunjungan*l: Adanya pembahasan MoU dan Tambang Silika yang bukan kewenangan daerah
3. Transparansi Anggaran: Penggunaan APBD untuk perjalanan dinas luar negeri yang belum jelas
4. Potensi Kerugian Negara: Dampak kunjungan terhadap keuangan dan aset daerah
5. Kedaulatan Negara: Keterkaitan agenda kunjungan dengan wilayah perbatasan Natuna yang perlu melibatkan Forkopimda termasuk Danlanal
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Rusdi didampingi Sekwan Edy Prayoto menyatakan bahwa pihaknya akan membawa permohonan RDP tersebut ke dalam agenda Badan Musyawarah (Bamus) DPRD pada 19 Agustus 2026.
“Alhamdulillah Pak Ketua DPRD Rusdi dan Pak Sekwan Edy Prayoto merespon baik. 5 poin yang kami sampaikan akan dibahas dan diputuskan jadwal RDP nya di Bamus tanggal 19 Agustus 2026,” ujar perwakilan Komunitas Raja Tupai usai audiensi.
Komunitas Raja Tupai berharap, dalam RDP nanti Bupati Natuna dapat hadir langsung untuk memberikan klarifikasi terbuka kepada masyarakat terkait 5 poin tersebut.
Penulis: Evan
Editor: Nuel







































