
TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Pemerintah Kota Tanjungpinang mengusulkan 18 kelurahan masuk dalam program Kampung Rekonsiliasi dan Perdamaian (Redam) Kementerian Hak Asasi Manusia (Kementerian HAM).
Usulan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi pembentukan Kampung Redam bersama Kantor Wilayah Kementerian HAM Sumatera Utara, wilayah kerja Sumatera Utara dan Kepulauan Riau di Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Selasa (6/10/2026).
Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah menyebut, Kampung Redam dapat menjadi ruang bagi masyarakat di setiap kelurahan untuk menyelesaikan persoalan yang muncul di lingkungannya.
Menurut Lis, penyelesaian persoalan perlu melibatkan masyarakat dan dilakukan melalui musyawarah agar masalah tidak berkembang menjadi konflik.
“Kalau ada masalah, jangan didiamkan. Kalau ada perbedaan, jangan dipertentangkan. Kalau ada kesalahpahaman, jangan dibiarkan. Kalau ada konflik, jangan dibalas dengan konflik,” ujarnya.
Lis menyampaikan penyelesaian masalah perlu mengedepankan gotong royong, kekeluargaan, dan saling menghormati.
“Kita bangun sebuah pola, masalah dikenali, pihak didengarkan, perbedaan dipahami, dialog dibuka, musyawarah dilakukan dan solusi dicari,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Sumatera Utara, Flora Nainggolan berharap program Kampung Redam dapat diterapkan di kelurahan di Tanjungpinang.
“Kelurahan yang ada di Kota Tanjungpinang diharapkan dapat berpartisipasi,” katanya.
Selain Kampung Redam, Kementerian HAM juga menyiapkan penggerak HAM di tingkat kelurahan. Saat ini terdapat dua penggerak HAM di Kepulauan Riau, masing-masing satu di Tanjungpinang dan Bintan.
Ke depan, penggerak HAM diharapkan dapat hadir di setiap kelurahan di Tanjungpinang. Penggerak HAM menjadi mitra kelurahan dan pemerintah daerah dalam membuka komunikasi dengan masyarakat serta menyampaikan program pemerintah.
“Harapan kami Pak Wali, ke depannya kelurahan yang ada di Tanjungpinang juga nanti ada penggerak HAM-nya,” tambahnya. ***
Editor: Nuel







































