BINTAN,SIJORITODAY.com – Sekitar pukul 02.00 WIB pagi, jajaran Opsnal Satres Narkoba Polres Bintan menggerebek sebuah rumah didaerah Tanjunguban, Rabu (7/4) lalu.

Dari penggerebekan itu, polisi menemukan satu paket sabu beserta alat hisap (bong) dari rumah pria bertato berinisial AA.

Kasat Narkoba Polres Bintan AKP Rangga Primazada menyampaikan, awal mula penggerebekan itu pihaknya menerima informasi kecurigaan masyarakat terkait aktifitas mencurigakan.

“Setelah kita lakukan penyelidikan, kita lakukan penggerebekan disebuah rumah. Kita temukan tersangka dan sejumlah barang bukti,” ungkapnya, Rabu (21/4).

Pihaknya masih mengembangkan kasus itu, sementara tersangka AA dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 dan atau 114 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Sampai saat ini kasus tsb masih dilakukan pengembangan,” katanya. (Btn)

Editor: Redaksi

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here